Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penggerebekan Diskotek Blue Sky Karyawan Kedapatan Simpan 8 Butir Ekstasi

Penggerebekan Diskotek Blue Sky Karyawan Kedapatan Simpan 8 Butir Ekstasi

Langkat Sebuah penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di Diskotek Blue Sky, yang terletak di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada senin (21/1) dini hari. Dalam operasi tersebut, seorang karyawan diskotek diamankan setelah kedapatan menyimpan delapan butir pil ekstasi.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan aparat kepolisian. Saat razia berlangsung, petugas menemukan barang bukti berupa pil ekstasi yang disembunyikan oleh salah satu karyawan di dalam pakaiannya.

Hingga kini, karyawan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor kepolisian guna mengungkap asal-usul narkoba tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram ini.

LANGKAT Narkoba Polres Langkat menggerebek diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang karyawan diskotek berinisial AS (26) diamankan polisi karena mengantongi 8 butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Blue Sky, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025). 

Lanjut Rajendra, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan.

Pada pukul 01.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Blue Sky. Dan personel melakukan penggeledahan dan menemukan delapan butir ekstasi,” ujar Rajendra. 

Selanjutnya personel melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) lalu, Fokopimca Bahorok melalukan pemanggilan terhadap pemilik Blue Sky. 

Baca juga : Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Oplah Rawa untuk Dukung Swasembada Pangan

Adapun tujuan pemanggilan itu, mempertanyakan kepada pemilik soal izin diskotek tersebut. 

Dimana dalam pertemuan, pengusaha mengatakan jika mereka membuat usaha bar bukan diskotek. 

Gitupun izin bar belum terbit atau belum terverifikasi, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Begitu juga izin perdagangan eceran minuman beralkohol yang juga belum terbit. Namun pada prakteknya, Blue Sky bukanlah bar melainkan sebuah diskotek.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan