Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diskon 20% Tarif Tol Trans Sumatera Berlaku untuk Mudik & Balik Lebaran 2025

Diskon 20% Tarif Tol Trans Sumatera Berlaku untuk Mudik & Balik Lebaran 2025

Hutama Marga Waskita (Hamawas) anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero), memberlakukan potongan tarif tol sebesar 20 persen di dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang mencakup Tanjung Pura – Sinaksak maupun tujuan Kisaran – Sinaksak.

Dibaca Juga : Ahli Geologi Ungkap Penyebab Misterius Kenaikan Air Danau Toba

Specialist Public Relation PT Hutama Marga Waskita, Hafiz Eko Diantoro menyampaikan bahwa potongan tarif tol ini diberlakukan saat arus mudik dan balik selama 18 hari. Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.

“Potongan tarif tol 20 persen ini berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga golongan V. Potongan ini juga berlaku bagi pengguna jalan yang gunakan kartu uang elektronik dan saldo mencukupi. Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan arus lalu lintas di masa puncak arus mudik,” ujar Hafiz, Rabu (25/3/2025).

Hafiz mengatakan, pemotongan tarif tol ini juga mendukung program stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Program ini berlaku mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB. Untuk arus balik tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Tarif tol untuk periode 24 Maret hingga 28 Maret 2025, dan dari Gerbang Tol (GT) Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp117.000. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp175.500. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp234.000.

Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, untuk kendaraan Golongan I dari Rp193.500 menjadi Rp183.500. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp292.000 menjadi Rp277.000. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp391.500 menjadi Rp371.500.”Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat,” ujar Hafiz.

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak terhadap kendaraan Golongan I dari Rp193.500 menjadi Rp170.900. Kendaraan Golongan II dan III dari Rp292.000 menjadi Rp257.800. Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp391.500 menjadi Rp345.600.”Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif ruas Tol Kutepat, Tol MKT, dan Tol Belmera,” kata Hafiz.

Tarif Tol Mulai 5 April Hingga 10 April 2025:

Tarif tol dari Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya dan kendaraan Golongan I dari Rp140.000 menjadi Rp117.000, kendaraan Golongan II dan III dari Rp210.000 menjadi Rp175.500, kendaraan Golongan IV dan V dari Rp280.000 menjadi Rp234.000.

Kemudian, dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan dan kendaraan Golongan I dari Rp193.500 menjadi Rp170.900, kendaraan Golongan II dan III dari Rp292.000 menjadi Rp257.800, kendaraan Golongan IV dan V dari Rp391.500 menjadi Rp345.600.”Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera,” ucap Hafiz.

Dibaca Juga : Krisis Air Parah di Hutabayu Raja, Sawah Mengering dan Petani Terancam Gagal Panen

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak dan untuk kendaraan Golongan I dari Rp193.500 menjadi Rp183.500, kendaraan Golongan II dan III dari Rp292.000 menjadi Rp277.000, kendaraan Golongan IV dan V dari Rp391.500 menjadi Rp371.500.”Pada ruas tol yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif ruas Tol Kutepat,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan