Dishub Medan Tegur Pengelola Dara Kupi yang Gunakan Trotoar untuk Parkir
MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan teguran kepada pengelola kafe ‘Dara Kupi’ yang berlokasi di Jalan Sei Batanghari, simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal. Teguran ini diberikan setelah petugas Dishub menemukan kendaraan pengunjung kafe tersebut diparkir di atas trotoar yang telah diaspal oleh pihak pengelola
Plt Kepala Dishub Medan, Suriono, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki dan bukan untuk parkir kendaraan. Ia juga menyatakan bahwa tindakan pengaspalan trotoar tanpa izin dan penggunaannya sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Suriono menambahkan bahwa jika pelanggaran ini terus berlanjut, pihaknya akan mengambil tindakan tegas seperti penggembosan ban hingga penderekan kendaraan yang parkir di atas trotoar.
Baca juga : Oknum Anggota DPRD Tapteng Tak Hadiri Panggilan Polisi Soal Ijazah Palsu
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegur pengelola Dara Kupi, sebuah kedai kopi di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, karena memanfaatkan trotoar sebagai area parkir pengunjung.
Teguran dan sosialisasi langsung diberikan petugas Dishub saat meninjau lokasi. Hal ini disampaikan Plt Kadishub Medan, Suriono, Rabu (30/4/2025).
“Petugas kita turun ke lokasi dan mendapati kendaraan pengunjung Dara Kupi diparkir di atas trotoar yang telah mereka aspal. Saat itu juga petugas memberikan teguran dan melakukan sosialisasi peraturan,” ujarnya.
Suriono menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum, bukan tempat parkir, dan penggunaan ruang tersebut untuk parkir jelas melanggar aturan.
“Tadi anggota kami sudah menegaskan bahwa trotoar bukan area parkir. Apapun alasannya, tak dibenarkan memarkir kendaraan di atas trotoar,” ujarnya tegas.
Selain itu, Suriono menyebut bahwa rambu larangan berhenti juga telah terpasang di depan usaha tersebut.
“Berhenti saja dilarang, apalagi memarkirkan kendaraan di trotoar. Itu jelas melanggar aturan,” katanya.
Ke depan, lanjut Suriono, Dishub Medan akan mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran tersebut kembali terjadi, termasuk penggembosan ban hingga penderekan kendaraan.
“Kita minta pihak Dara Kupi mematuhi aturan. Jika masih menggunakan trotoar sebagai lahan parkir, maka kita akan memberikan sanksi lebih tegas. Kita akan melakukan penggembosan ban hingga menderek kendaraan,” tuturnya mengakhiri.






