Dishub Medan Pastikan Kepatuhan Tarif Parkir, Jukir Liar Ditindak
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa penertiban juru parkir (jukir) yang dilakukan pihaknya di beberapa ruas jalan bertujuan untuk memastikan sistem perparkiran di Kota Medan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pasalnya, keributan antara masyarakat dengan jukir sangat sering terjadi dan viral di media sosial.
“Kebanyakan permasalahan atau keributan terjadi karena jukir mematok harga di atas ketentuan serta tidak memakai atribut resmi saat bertugas. Oleh karena itu, Tim Cakrawala Dishub Medan turun ke jalan melakukan penertiban sekaligus memberi kepastian dan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna parkir tepi jalan,” tegas Suriono saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya penertiban jukir, kata Suriono, pihaknya juga selalu memperingatkan vendor agar lebih disiplin dalam menempatkan jukir di titik-titik parkir yang telah ditentukan.
“Kita beri ultimatum juga pada vendor agar serius memperhatikan ini. Apalagi Pak Wali juga memberi perhatian serius dalam bidang parkir, makanya kami komitmen untuk menyelesaikan dan menertibkannya,” ujarnya.
Baca juga : Dishub Medan Siapkan Rompi Khusus, Bedakan Jukir Resmi dengan Bapenda
Dijelaskan Suriono, para jukir yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Kalau ingin dibawa ke ranah hukum, jukir liar ini masuk tindak pidana ringan (tipiring), sehingga tidak bisa diproses. Makanya kami sedang membahas aturannya bersama Satpol PP Kota Medan terkait pembinaan ke depan sebagai efek jera kepada jukir liar,” jelasnya.
Suriono juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar retribusi parkir jika jukir tidak menunjukkan identitas resmi, termasuk rompi dan badge.
“Aturan resmi sesuai Perda Kota Medan: tarif parkir sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Jadi jika diminta lebih dari itu, jangan membayar; kalau bisa laporkan ke media sosial Dishub Kota Medan agar segera ditindak,” pungkasnya.






