Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir

Dishub Langkat Buka Seleksi Pengelola Parkir

Langkat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat membuka seleksi bagi pihak swasta yang berminat mengelola lahan parkir di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbaiki tata kelola parkir agar lebih tertib dan profesional.

Kepala Dishub Langkat, Arie Ramadhany, S.IP, M.SP, menyatakan bahwa seleksi ini terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara transparan. “Kami mengundang para pelaku usaha yang memiliki legalitas dan pengalaman di bidang perparkiran untuk berpartisipasi dalam seleksi ini,” ujar Arie.

Menurut data tahun 2021, Dishub Langkat berhasil mengumpulkan PAD sebesar Rp488,5 juta dari sektor retribusi parkir, melebihi target awal sebesar Rp485 juta. Pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan parkir di 17 kecamatan dan beberapa kawasan wisata seperti Tangkahan dan Bukit Lawang.

Arie menambahkan bahwa dengan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih efisien dan akuntabel. “Kami juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga : Unimed Dorong Pembelajaran HOTS Berbasis IPTEKS Di SMK

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi dapat diperoleh melalui situs resmi Dishub Langkat atau langsung menghubungi kantor Dishub setempat.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi, Dinas Perhubungan Kab. Langkat membuka kesempatan bagi pihak ketiga untuk mengikuti seleksi pengelolaan parkir.

“Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kab. Langkat secara lebih baik, profesional dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie Ramadhany, baru-baru ini.

Arie menjelaskan, langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perbup Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah.

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD,” ujar Arie.

Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki eKTP Langkat, memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum, memiliki TDP atau NIB dan memiliki NPWP.

Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap. Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb.

Arie juga menambahkan bahwa pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan