Dishub dan KPPU Awasi Potongan Driver Ojol, Maksimal 20 Persen Sesuai Aturan
Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) mengajak KPPU untuk mengawasi penerapan potongan persenan bagi driver ojek online (ojol) oleh aplikator.
“Saat ini, Pemprovsu masih menyusun draft terkait persenan potongan yang bisa diterapkan aplikator kepada driver. Aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) menetapkan 15 persen untuk biaya aplikasi dan 5 persen untuk kesejahteraan driver. Jadi, maksimal potongan driver adalah 20 persen,” jelas Ridho dalam pemaparan kinerja KPPU Kanwil I Semester 1 Tahun 2025 di Kantor KPPU Medan, Selasa (29/7/2025).
Menurut Ridho, keterlibatan KPPU dalam pengawasan ini dipicu oleh aksi demonstrasi yang kerap dilakukan driver ojol.
“Fokus pertama terkait demo tersebut adalah masalah diskon atau promo. Persaingan antar operator lokal membuat mereka memberikan promo, tapi promo itu justru dibebankan kepada driver. Pendapatan per pesanan jadi menurun, mereka terpaksa mengejar kuantitas dan bekerja keras,” ungkapnya.
Baca juga : Driver Ojol Geruduk Polsek Medan Tembung, Desak Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan oleh Pak Ogah
Selain itu, Ridho juga menyoroti isu pengantaran yang hingga kini tidak diatur dalam Kepmenhub.
“Isu ini akan masuk ke ranah kemitraan, apakah sebagai mitra driver atau pekerja digital. Kalau konsepnya kemitraan, maka yang terjalin antara operator dan driver itu semu, karena tidak ada proses transformasi layaknya kemitraan sejati. Pekerjaan driver pun sepenuhnya diatur algoritma,” tegasnya.
Ridho menambahkan, selain isu ojol, KPPU Kanwil I Medan juga tengah mengkaji pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan di Koridor Minas–Duri–Dumai dan Koridor Balam–Bangko–Dumai.
“Sempat muncul isu bahwa pipa yang dibangun belum dimanfaatkan secara optimal. Ini masih dalam tahap kajian,” tutup Ridho.






