Disdik Sumut Verifikasi 123 Sekolah untuk Program Revitalisasi SMK 2026
Program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2026 akan menggunakan mekanisme berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya menggunakan aplikasi Takola, maka 2026 mendatang, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi revitalisasi yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut), M. Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa seluruh proses awal bersumber dari data pokok pendidikan (dapodik).
Untuk persiapan revitalisasi 2026, kata Basir, Kementerian menarik dari Dapodik SMK se-Sumatera Utara pada akhir Oktober lalu. Dari total sekitar 960 SMK negeri dan swasta di Sumut, kementerian menyeleksi 433 sekolah sebagai basis data awal.
“Dari 433 itu sudah dikasih slot ke kami 123 sekolah untuk 2026,” katanya, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, Basir menekankan bahwa 123 sekolah tersebut belum tentu seluruhnya menerima bantuan revitalisasi. Disdik Sumut masih harus melakukan verifikasi dan pemeringkatan berdasarkan tingkat kebutuhan, sebelum akhirnya diverifikasi kembali oleh pihak kementerian.
Baca juga : PB PGRI Medan Gelar Pelantikan dan Aksi Peduli Banjir untuk Sekolah
“Nanti yang 123 sekolah ini baru kami verifikasi berdasarkan kebutuhan paling sangat membutuhkan. Kalau rehab, ya yang paling rusak. Setelah itu kami ranking, lalu kementerian yang memverifikasi apakah usulan kami sesuai atau belum,” ujarnya menjelaskan.
Ia menyebutkan, proses verifikasi lanjutan kemungkinan dilakukan pada akhir tahun atau awal tahun berikutnya melalui pertemuan daring dengan kementerian. Hasil akhirnya tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Basir juga mengungkapkan bahwa persoalan legalitas lahan menjadi salah satu kendala utama. Di Sumut, masih terdapat SMK negeri yang berdiri di atas tanah tanpa sertifikat hak milik (SHM), seperti tanah PTPN, kawasan hutan lindung, atau milik BUMN lain.
Terkait sebaran sekolah yang diusulkan, Basir memastikan bahwa SMK di Kota Medan termasuk di dalamnya, meski pengusulan tetap mengacu pada daftar 433 sekolah yang telah ditetapkan kementerian.
“Pasti ada yang di Medan. Tapi patokannya tetap 433 itu. Di luar itu tidak bisa kami usulkan,” ucapnya.
Baca juga : PMDPPA Toba Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah, Tekan Kasus Kekerasan Seksual dan Bullying Anak
Kriteria Prioritas Revitalisasi Sekolah
Ia menjelaskan, kriteria prioritas revitalisasi disusun berlapis. Sekolah yang memiliki sertifikat tanah, rekomendasi teknis dari PUPR, lahan kosong untuk pembangunan, serta tingkat kerusakan minimal kategori sedang hingga berat menjadi prioritas utama.
“Kerusakan tidak boleh ringan. Kalau ringan itu tanggung jawab dana BOS. Jadi harus kerusakan sedang ke berat. Karena penilainya kan PUPR,” tutur Basir.
Lebih lanjut, Basir menjelaskan, kriteria lainnya yakni jika sekolah memiliki SHM, lahan dan mendapatkan rekomendasi PUPR, maka sekolah tersebut akan masuk dalam skala prioritas.
Namun jika SHM, rekomendasi PUPR dan tanah tidak ada, maka akan masuk dalam alternatif kedua. Selanjutnya, jika SHM dan rekomendasi rehab PUPR tidak ada namun lahannya untuk membangun ada, masuk dalam kategori atau alternatif ketiga.
“Jadi, kadang kondisinya sekolah ini, mengurusnya nggak jauh-jauh hari,” katanya.
Baca juga : Dedikasi Guru Pantai Labu Deli Serdang, Sekolah Bangkit dari Masa Sulit
Ia mencontohkan sekolah yang hanya mengusulkan rehab toilet dan ruang guru, namun ternyata butuh perbaikan di gedung lainnya. Maka sekolah tersebut tidak dapat merehab ruangan lain selain yang diusulkan.
“Makanya ini kan kesalahan di sekolah sebenarnya,” tuturnya.
Basir juga mengatakan bahwa sekolah di daerah bencana, dipastikan masuk dalam usulan selama tercantum dalam daftar 433 sekolah. Sementara sekolah di luar daftar tersebut akan diusulkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut ke kementerian melalui jalur khusus.
Untuk wilayah yang paling banyak diusulkan, Basir menyebut daerah Tapanuli Tengah cukup dominan karena terdampak bencana. Selain itu, sekolah-sekolah di Medan dan kabupaten/kota lain juga terakomodasi.
“Hampir mewakili semua. Setiap cabang dinas pasti ada, karena cabang dinas kita ada 14. Kita usahakan tetap ada keterwakilan,” katanya.






