Dirut Terra Drone Indonesia Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025).
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MW dan 10 saksi lainnya.
Baca juga : Data Terbaru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone, Identitas Mulai Terungkap
“Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga : Ledakan Baterai Drone Diduga Jadi Pemicu Kebakaran di Kantor Terra Drone
Sementara itu, Karumkit Polri Brigjen Pol Prima Heru memastikan seluruh 22 korban kebakaran telah berhasil diidentifikasi melalui proses rekonsiliasi.
Penetapan MW sebagai tersangka diharapkan menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap kasus kebakaran ruko yang menewaskan puluhan korban di Kemayoran.
Baca juga : Korban Tewas Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran Bertambah Jadi 22 Orang, Evakuasi Masih Berlanjut
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menimbulkan sorotan terkait standar keselamatan bangunan dan prosedur operasional di lingkungan industri teknologi.






