Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Direktur CV AP dan CV GP Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Direktur CV AP dan CV GP Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin Angin dan Amry KS Pelawi selaku Direktur CV Gundaling Production (GP), didakwa atas kasus dugaan korupsi pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, tahun 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wira Arizona dari Kejari Karo menjelaskan dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Jesaya selaku pelaksana pembuatan video profil dan website desa, mencakup empat kecamatan, tahun 2023.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Eksekusi Kantor Dinas SDABMBK Deli Serdang Akibat Utang Aspal Rp1,9 Miliar

“Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng dan Kecamatan Kutabuluh di Kabupaten Karo,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 9 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10).

Sementara terdakwa Amry, pelaksana pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kecamatan Barus Jahe, tahun 2020.

Baca Juga : 6 Kali Pergeseran Anggaran Pemprov Sumut Disorot Suluh Muda Inspirasi, Diduga Ada Celah Korupsi

Perbuatan kedua terdakwa, kata JPU, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Kedua terdakwa, lanjut JPU, diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Dukung Program Kebersihan, Bank Sumut Donasikan 125 Tong Sampah Mural ke Pemko Binjai

“Atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU Wira.

Lantaran kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hakim ketua Hendra Hutabarat menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan