Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diperiksa Polda Sumut, Ini Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan

Diperiksa Polda Sumut, Ini Kasus Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Polres Padangsidimpuan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terhadap praktik pemotongan dana desa sebesar 18% yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.​

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa pemotongan ADD dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, menggunakan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2023. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp5,79 miliar. Dalam proses hukum yang berlangsung, Akhiruddin Nasution telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, sementara tersangka lainnya, Ismail Fahmi Siregar, masih berstatus buron.​

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kasi Intel Jimmy Donovan, menegaskan komitmen untuk menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan oleh Polda Sumut merupakan langkah konkret dalam upaya tersebut.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik korupsi dana desa dan menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Masyarakat pun diimbau untuk terus mengawasi penggunaan dana publik demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Baca juga : Mantap!! Polres Binjai Akan Cek Lokasi Dugaan Peredaran Narkoba di Desa Tandem Hilir I

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu RS, dikabarkan diperiksa Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan terhadap pejabat fungsional Polres Padangsidimpuan itu, ditengarai dengan dugaan pemalsuan dokumen puluhan anggota Polres Padangsidimpuan untuk melakukan pinjaman.

Dari informasi yang dihimpun Mistar dalam melancarkan aksinya, Aiptu RS diduga memalsukan tandatangan dari Pejabat Utama (PJU) Polres Padangsidimpuan. Selanjutnya, ia mengajukan pinjaman yang mencapai ratusan juta setiap personel untuk kebutuhan pribadinya.

Selai pemalsuan dokumen, Aiptu RS juga diduga melakukan korupsi uang hibah operasional Polres yang mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi Mistar Selasa (29/4/2025), guna memastikan kabar diperiksa Aiptu RS terkait dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi dana operasional Polres, belum memberikan jawaban atas Konfirmasi yang dilayangkan wartawan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan