Dipenuhi Pedagang Liar, Bupati Asri Ludin Tambunan Urung Resmikan Alun-alun Tanjung Morawa
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, batal meresmikan Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa setelah mendapati banyak warga mendirikan lapak jualan di area lokasi pembangunan. Alun-alun tersebut berada di Jalan Sultan Serdang, Lapangan Sepak Bola Kaki Pasar VIII, Kampung Banten, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dibaca Juga : FMSU Sampaikan Tujuh Tuntutan dalam Aksi di Dinas Koperasi UMKM Batu Bara
Padahal, peresmian alun-alun yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang itu telah dipersiapkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang bersama pihak Kecamatan Tanjung Morawa. Bahkan, batu prasasti untuk ditandatangani Bupati juga telah disiapkan di lokasi.
Seharusnya, peresmian dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/1/2026). Namun, rencana tersebut urung terlaksana karena kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan harapan Bupati.
“Harusnya Senin sudah diresmikan, tapi batal. Bupati terlihat kecewa karena banyak warga mendirikan lapak jualan di sekitar alun-alun. Bahkan ada yang menjumpai beliau untuk meminta izin berjualan di lokasi itu, sehingga akhirnya beliau langsung meninggalkan tempat dan tidak jadi meresmikan,” ujar Sinuhaji, warga sekitar, Selasa (27/1/2026).
Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, saat dikonfirmasi membenarkan pembatalan peresmian tersebut. Menurutnya, Bupati menginginkan penataan ulang kawasan alun-alun sebelum diresmikan secara resmi.
“Benar, peresmian belum jadi dilakukan karena kondisi di lapangan tidak sesuai dengan yang diharapkan Bupati. Para pedagang diminta untuk ditata kembali. Untuk jadwal peresmian, kami masih menunggu informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” katanya.
Ia menambahkan pihak kecamatan lebih berperan pada pemanfaatan alun-alun bagi masyarakat, sementara aspek teknis pembangunan dan penataan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Gontar juga menyebutkan Bupati berharap alun-alun tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya sebagai ruang publik yang tertata dan nyaman bagi masyarakat, tanpa keberadaan lapak pedagang yang tidak teratur.
Diketahui, pembangunan alun-alun di Kabupaten Deli Serdang merupakan proyek gabungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan total anggaran sebesar Rp4,4 miliar untuk empat kecamatan, yakni Tanjung Morawa, Batang Kuis, Galang, dan Pancur Batu. Masing-masing kecamatan memperoleh alokasi sekitar Rp1 miliar, sementara Kecamatan Tanjung Morawa mendapat anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Dibaca Juga : PSMS Medan Lengkapi Skuad Jelang Bursa Transfer Januari 2026
Pembangunan Alun-alun Tanjung Morawa dikerjakan oleh CV Jasa Mandiri Bersama berdasarkan kontrak Nomor 602.1/SP/PPKH/DCKTR-DS/K.2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Namun demikian, sejumlah warga menyoroti posisi bangunan alun-alun yang dinilai kurang tepat karena berada tepat di belakang tiang gawang lapangan sepak bola, sehingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat setempat.






