Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dinkes Sumut Respons Penonaktifan PBI JK, Siapkan Kanal Pengaduan

Dinkes Sumut Respons Penonaktifan PBI JK, Siapkan Kanal Pengaduan

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy melalui Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal, melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti penonaktifan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan.

“Penonaktifan PBI JK didasarkan pada surat keputusan Kementerian Sosial dan kami langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh beserta Dinas Sosial Sumut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Lebih lanjut, Hamid mengatakan pihaknya turut melakukan koordinasi lintas sektor dan mendapatkan dua langkah yang telah disepakati bersama, yaitu pertama Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan.

Baca juga : DPRD Sumut Desak Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data BPJS PBI

“Apabila setelah diverifikasi (segmen PBI JK) masih memenuhi syarat, maka kepesertaan bisa diaktifkan kembali. Kedua, kami diberi ruang mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI JK,” tuturnya.

Ia pun menegaskan segmen PBI JK yang dinonaktifkan bukan selesai begitu saja. Namun, bila memenuhi persyaratan, kepesertaan dapat diaktifkan kembali dan Dinkes Sumut turut serta mengusulkan data baru PBI JK yang layak.

Selain itu, Hamid menekankan sampai saat ini Dinkes Sumut belum mendapatkan laporan resmi dari masyarakat dan rumah sakit mengenai penolakan pelayanan kesehatan akibat penonaktifan PBI JK.

“Jika masyarakat memiliki masalah saat di lapangan, bisa disampaikan kepada kami melalui media sosial resmi Dinkes Sumut di Instagram, Facebook, dan TikTok, nanti akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan