Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dinas PUTR Batu Bara Dilaporkan LSM Penjara atas Dugaan Kejanggalan Pengadaan

Dinas PUTR Batu Bara Dilaporkan LSM Penjara atas Dugaan Kejanggalan Pengadaan

Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2023 dan 2025.

Ketua LSM Penjara Batu Bara, Heri Saputra, mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara saat lembaga yang dipimpinnya melakukan unjuk rasa di kantor Kejari beberapa waktu lalu.

“Menyahuti permintaan Bapak Kajari Batu Bara saat kita berunjuk rasa sebelumnya, kita telah menyampaikan laporan tertulis ke Kejari sesuai dengan tuntutan kita saat aksi tersebut,” ujar Heri, Kamis (13/11/2025).

Disebutkan Heri, di antara butir laporan yang disampaikan terdapat dugaan pelanggaran terkait paket pekerjaan yang tidak ditayangkan atau dipublikasikan di portal LPSE, baik di laman tender, non-tender, pencatatan, maupun swakelola.

Adapun paket pekerjaan dimaksud meliputi rehabilitasi pagar Kejaksaan Negeri Batu Bara, termasuk jasa konsultan perencanaan dan supervisi rehabilitasi ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Selain itu, juga terdapat jasa konsultan perencanaan dan supervisi rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, serta jasa konsultan perencanaan dan supervisi pengadaan Asphalt Sprayer pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023.

LSM Penjara juga melaporkan dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan jasa penyelenggaraan capacity building aparatur Dinas PUTR Batu Bara untuk tahun anggaran 2023 dan 2025.

Baca juga : Pemkab Deli Serdang Respons Laporan Masyarakat terhadap Kades Galang Barat

“Lembaga kami menduga adanya perbuatan pidana dalam penyelewengan realisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya di Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Heri menyebutkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa Dinas PUTR Batu Bara tahun anggaran 2023 dan 2025 ditemukan banyak kejanggalan yang diduga tidak sesuai prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBD.

Ia menambahkan, LSM Penjara juga menemukan adanya realisasi anggaran fiktif, serta dugaan penggelembungan harga dan volume barang maupun kegiatan (mark up) yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menurut Heri, perbuatan tersebut mengindikasikan adanya upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara serta melanggar hukum.

“Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami meminta kepada Bapak Kajari Batu Bara agar segera melakukan langkah-langkah hukum secara tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum penyelenggara negara maupun kelompok kerja pengadaan barang dan jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

LSM Penjara juga meminta Kejari Batu Bara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, di antaranya Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Pengeluaran, serta pihak swasta seperti Direktur Perusahaan Penyedia Jasa, Konsultan Perencanaan, dan Konsultan Supervisi, termasuk pihak terkait lainnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan