Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dinas PPPA Simalungun Dampingi Psikologis Dua Anak Korban Pencabulan, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Dinas PPPA Simalungun Dampingi Psikologis Dua Anak Korban Pencabulan, Warga Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun memastikan telah memberikan pendampingan psikologis kepada dua anak yang menjadi korban pencabulan oleh dua pelaku berbeda.

Dibaca Juga : Menguak Jejak Badai Paling Dahsyat yang Mengubah Sejarah Dunia

Kepala Bidang (Kabid) PPPA Simalungun, Isyak Irwanto, mengatakan pendampingan ini bertujuan memperkuat mental para korban.

“Pendampingan sudah kami lakukan. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada warga setempat, yang ternyata aktif dan peduli dalam kasus ini,” ujar Isyak saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Isyak mengungkapkan, salah satu korban saat ini putus sekolah dan korban lainnya diduga mengalami stunting. Keduanya berasal dari keluarga kurang mampu.

“Selain pendampingan, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan agar administrasi korban dapat diurus dan mereka bisa kembali bersekolah,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MISTAR.ID, kasus pencabulan ini terjadi beberapa hari lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib pada 12 September 2025.

Karena warga menilai penanganan lambat, pada 20 September 2025 masyarakat berinisiatif menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Kantor Lurah Kerasaan I, Kecamatan Bandar, sebelum akhirnya dibawa pihak kepolisian.

Seorang warga bernama Bono menjelaskan, warga terpaksa menangkap kedua pelaku yang masih berkeliaran. Bahkan, pernyataan dari keluarga pelaku yang meremehkan kemampuan korban menempuh jalur hukum membuat warga semakin geram.

“Pelaku sudah tua, usia 60-an. Setelah anggota Polsek Perdagangan datang, barulah pelaku dibawa. Pelaku LS telah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan memberi uang tutup mulut,” ucap Bono.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban menceritakan kejadian sebenarnya. Terakhir kali korban digagahi pada 29 Agustus 2025. Saat itu pelaku LS memberikan uang kepada korban sebesar Rp150 ribu.

Dibaca Juga : Pemerintah Bidik Oktober 2025: Divestasi Saham Freeport Segera Rampung

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Horison Manulang, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan