Dinas PMD Toba Ingatkan Desa Segera Evaluasi APB Desa 2025, Ini Poin Pentingnya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba mengingatkan seluruh desa, terlebih yang belum cair dana desa tahap dua tahun 2025 untuk melaksanakan surat edaran bersama tiga Kementerian Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025, nomor SE-2/MK.08/2025/2025, nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025.
Dibaca Juga : Kontrak 14 PPPK Guru di Deli Serdang Tak Diperpanjang, Kebijakan Pemkab Tuai Kritik Keras
Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Toba, Rudi Halomoan Simamora, mengatakan penerapan surat edaran tersebut penting dijalankan sebab ada 207 desa yang tidak dapat melakukan pencairan dana desa tahap dua, sementara yang telah mencairkan sekitar 24 desa saja di tahun anggaran 2025.
“Mayoritas desa di Toba dengan tidak mendapatkan pencairan tahap dua, tentu akan melakukan pembayaran pembagunan fisik yang sempat dilakukan. Namun tidak dapat dibuatkan, sebab tidak mendapatkan pencairan tahap dua, maka perlu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) di tahun 2025 untuk tahun 2026,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Rudi mengatakan, pemerintahan desa segera melakukan perubahan APB Desa tahun 2025 untuk pergeseran alokasi anggaran dalam penyesuaian pada pengelolaan APB Desa tahun 2026, agar dapat membayarkan kewajiban yang belum dibayarkan di tahun 2025.
“Pembayaran dapat dilakukan melalui Silpa, pendapatan selain dana desa, melalui penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa atau lembaga ekonomi yang belum digunakan, dan sisa dana desa earmark dan non earmark, tetapi jika belum mencukupi dapat dicatat untuk dianggarkan tahun berikutnya,” katanya.
Dibaca Juga : Kejari Dairi Selidiki Dugaan Klaim Fiktif Dana BPJS di Klinik BA Siempat Nempu
Menurutnya, inti dari surat edaran tiga kementerian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai upaya mendukung pembentukan dan percepatan Koperasi Merah Putih, sehingga setiap desa fokus untuk koperasi.






