Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dinas Pendidikan Deli Serdang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pendidikan Deli Serdang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan satuan pendidikan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Dibaca Juga : Kemarau Panjang Terjang Toba, Petani Jagung Terancam Gagal Panen

Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/986/SKR/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala UPT SPF TK, SD, dan SMP Negeri se-Kabupaten Deli Serdang, serta Kepala UPT SPNF SKB Wilayah I dan Wilayah II.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Suparno, dalam surat edarannya menyampaikan adanya penyesuaian jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan selama Ramadan.

Untuk sekolah yang memberlakukan sif pagi, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 07.45–14.00 WIB

– Jumat: 07.45–11.00 WIB

– Sabtu: 07.45–12.00 WIB

Sementara bagi sekolah yang menerapkan sif siang, jam kerja diatur sebagai berikut:

– Senin hingga Kamis: 09.15–16.00 WIB

– Jumat: 13.45–16.00 WIB

– Sabtu: 12.15–15.30 WIB.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tetap mendukung tercapainya program yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan pada masing-masing unit kerja.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, kepala sekolah memastikan tercapainya program yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan pada unit kerja masing-masing,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dibaca Juga : Tunggakan Pupuk Capai Rp42,668 Juta, Inventaris BUMDes Lubuk Cuik Disita Pengusaha

Dinas Pendidikan berharap penyesuaian jam kerja ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan