Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Aktivitas di Istana Maimun Mulai Ditertibkan Setelah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Aktivitas di Istana Maimun Mulai Ditertibkan Setelah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah berkoordinasi dengan pihak yayasan dan Kesultanan Deli untuk menjaga ketertiban di kawasan Cagar Budaya Istana Maimun. Hal ini seiring dengan status Istana Maimun yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Diketahui, halaman Istana Maimun dalam beberapa waktu terakhir kerap dijadikan lokasi berbagai kegiatan seremonial, termasuk pasar malam, yang menuai sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Disbudparekraf Sumut, Rais Kari, mengatakan pihaknya bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) telah bertemu dengan pihak Kesultanan.

“Itu kami bersama BPK dan Pak Kadis juga sudah langsung audiensi dengan pihak yayasan dan Kesultanan. Sekitar sebulan lalu kami sudah membahas hal ini,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Baca juga : Fadli Zon Usulkan Istana Maimun Jadi Cagar Budaya Nasional

Selain pertemuan tersebut, Disbudparekraf Sumut juga telah menyurati pihak Kesultanan secara resmi agar kegiatan seperti pasar malam dapat ditertibkan.

“Kami juga sudah mengirim surat resmi agar dilakukan penertiban terhadap kegiatan-kegiatan semacam itu, karena Istana Maimun sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional,” ucapnya.

“Jadi kami sudah duduk bersama dengan Sultan, ada juga dari Pemerintah Kota, serta BPK, untuk membahas persoalan ini,” tutur Rais menambahkan.

Rais berharap pihak Kesultanan dapat menjaga marwah Istana Maimun dari berbagai aktivitas yang berpotensi mencoreng citranya sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Kami meminta melalui surat agar marwah Istana Maimun tetap terjaga, sehingga kegiatan semacam itu bisa ditertibkan. Kami juga melihat komitmen dari pihak Kesultanan,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan