Diduga Tak Netral, Jaksa Dilaporkan! Pengacara Siti Nurbaya Surati Kajari Simalungun
Daulat Sihombing, dan Saddan Marulitua Sitorus, selaku penasihat hukum terdakwa Siti Nurbaya Simalango, secara resmi meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun untuk mengganti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Dwi Agung Situmorang.
Dibcaa Juga : Wamenparekraf Usulkan Penataan Ulang Pantai Lumban Bulbul, Pemkab Toba: Akan Dikaji Serius
Permintaan tersebut diajukan, karena posisi jaksa dinilai tidak objektif dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor: 57/KA-DS/VII/2025 tertanggal 9 Juli 2025, yang dilayangkan secara resmi ke Kajari Simalungun, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Surat tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).
“Perkara pidana nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Nurcince Siboro dan perkara pidana nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim dengan terdakwa Siti Nurbaya Simalango merupakan dua perkara yang lahir dari satu peristiwa hukum yang sama, namun melibatkan dua terdakwa berbeda secara timbal balik,” kata Daulat, Jumat (11/7/2025).
Dalam perkara nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim, terdakwanya adalah Nurcince Siboro dan saksi korbannya Siti Nurbaya Simalango. Sedangkan dalam perkara nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, posisi berbalik, terdakwanya adalah Siti Nurbaya Simalango, sementara saksi korbannya Nurcince Siboro.
“Yang menjadi perhatian, dalam kedua perkara tersebut, JPU yang menangani adalah orang yang sama, yakni Alexander Dwi Agung Situmorang,” ujar Daulat.
Menurut Daulat, posisi Jaksa Alexander dalam menangani kedua perkara itu secara bersamaan menimbulkan dilema etik dan profesional. Dalam perkara pertama, jaksa harus membuktikan dakwaan terhadap Nurcince. Sedangkan dalam perkara kedua, ia harus membuktikan dakwaan terhadap Siti Nurbaya. Kedudukan ini dinilai rentan menimbulkan ketidakobjektifan dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Dalam situasi ini, sangat sulit bagi JPU untuk bersikap objektif terhadap kedua perkara, karena masing-masing terdakwa adalah saksi korban dalam perkara yang satunya,” ujar Daulat.
Dibca Juga : Siantar Ekspres Diserbu! 5.628 Tiket Ludes Jelang Akhir Pekan
Atas dasar tersebut, pengacara terdakwa meminta Kajari Simalungun untuk mengganti Alexander dari salah satu perkara, yaitu perkara Nomor: 196/Pid.B/2025/PN Sim atau secara opsional dari perkara Nomor: 197/Pid.B/2025/PN Sim, demi menjaga integritas proses peradilan dan menjamin objektivitas penuntutan.







Partner with us for high-paying affiliate deals—join now! https://shorturl.fm/Db80m
Share your unique link and cash in—join now! https://shorturl.fm/M0FDr
Join our affiliate community and maximize your profits! https://shorturl.fm/Prk82
Start earning every time someone clicks—join now! https://shorturl.fm/hXd5s
Drive sales, collect commissions—join our affiliate team! https://shorturl.fm/pnMG8
Drive sales, collect commissions—join our affiliate team! https://shorturl.fm/pnMG8
Join our affiliate community and start earning instantly! https://shorturl.fm/r07cQ
Start earning passive income—become our affiliate partner! https://shorturl.fm/lOJV1
Drive sales and watch your affiliate earnings soar! https://shorturl.fm/uCRFi
Tap into a new revenue stream—become an affiliate partner! https://shorturl.fm/DnxSV
I’ve been surfing on-line greater than 3 hours lately, yet I never discovered any attention-grabbing article like yours. It is pretty worth sufficient for me. In my view, if all webmasters and bloggers made good content material as you did, the web will probably be a lot more useful than ever before.
I believe that is among the most vital information for me. And i’m happy reading your article. But want to statement on some general issues, The web site style is perfect, the articles is really nice : D. Just right process, cheers