Diduga Pungli Sertifikasi Guru, Kepala SD di Sergai Diperiksa Disdik
Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial YKW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah guru di sekolahnya.
Informasi yang dihimpun, modus praktik dugaan pungli yang dilakukan kepsek ini dengan cara meminta sejumlah uang kepada para guru setelah menerima tunjangan sertifikasi.
Dugaan pungli tersebut mencuat saat seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik itu sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan dengan berbagai alasan.
Menurutnya, jika keluar dana sertifikasi, para guru diminta setor kepada oknum kepala sekolah dengan jumlah besar.
Baca juga : Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Segera Jalani Persidangan
Dirinya merincikan, praktik pungli yang dilakukan oknum kepala sekolah ini antara lain:
1. Rp100 ribu per guru penerima sertifikasi, disebut sebagai “uang tanda tangan” setelah dana cair.
2. Rp25 ribu hingga Rp50 ribu untuk keperluan pengawas sekolah.
3. Rp50 ribu disebut untuk honor guru honorer.
4. Rp50 ribu lagi untuk kegiatan Jambore Ranting Pramuka Kecamatan Sei Rampah, dengan alasan dana BOS tidak bisa digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Baca juga : Kepsek SMKN 8 Medan Bantah Tuduhan Korupsi Dana BOS di DPRD SumutBaca juga :
Sumber lain juga mengatakan adanya pungutan yang dilakukan secara masif dan terstruktur dengan dalih partisipasi kegiatan atau bentuk rasa syukur.
“Biasanya dibilang partisipasi. Tapi kalau dikumpulkan, jumlahnya besar juga. Banyak guru tidak berani menolak karena takut ada dampak di tempat kerja,” ucapnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai, Raden Cici Sestiansah, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memanggil oknum kepala sekolah yang diduga melakukan praktik pungli tersebut.
“Kepala sekolah sudah kita panggil untuk dimintai keterangan terkait hal ini, dan menyatakan bahwa semua tuduhan yang diberikan tidak benar. Apabila memang ada terjadi pungli kepada guru di lingkungan sekolah yang bersangkutan, bisa langsung melaporkan kepada saya selaku kepala dinas pendidikan dengan membawa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).






