Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Malapraktik, Kondisi Anak Memburuk Usai Operasi di RS Metta Medika Sibolga

Diduga Malapraktik, Kondisi Anak Memburuk Usai Operasi di RS Metta Medika Sibolga

Dugaan malapraktik terjadi di Rumah Sakit (RS) Metta Medika Sibolga terhadap seorang pasien anak perempuan berusia lima tahun. Usai menjalani operasi usus berlipat, kondisi pasien justru memburuk, bahkan hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang.

Dibaca Juga ; Dua Pengedar Sabu Ditangkap Saat Bersantai, Polisi Temukan Barang Bukti

NA, 36 tahun, warga Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengatakan anaknya menjalani operasi pada 15 Juni 2025. Namun, hingga kini kondisi putrinya tak kunjung membaik.

“Sudah hampir sebulan anak saya seperti ini. Tidak bisa bergerak, tubuh tegang, kakinya kejang-kejang terus. Hanya bisa berkedip dan menguap. Kami bawa untuk berobat agar sehat, tapi malah begini,” ujar ibu pasien, Rabu (23/7/2025).

Ia juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain pascaoperasi. Ditemukan luka lebam dan bengkak di bagian belakang kepala kanan anaknya, padahal sebelumnya tidak ada luka di bagian tersebut.

“Saya tanya ke dokter LPS yang menangani, katanya itu efek pascaoperasi. Dokter MNS yang melakukan operasi katanya sudah mengundurkan diri dari rumah sakit sejak 1 Juli 2025,” katanya.

Lebih lanjut, NA mengaku seluruh berkas administrasi medis pasien tidak diberikan oleh pihak rumah sakit, termasuk salinan hasil operasi dan rekam medis. “Tidak ada satu pun surat atau dokumen medis yang kami pegang. Semua masih di rumah sakit,” ucapnya.

Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Irsan Mahmud Prakasa, NA telah melaporkan dugaan malapraktik ini ke Polres Sibolga.

“Kami sudah laporkan secara resmi karena menyangkut keselamatan pasien. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/112/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 13 Juli 2025,” ujar kuasa hukum korban, Irsan Tambunan.

Ia menyebut, laporan mengacu pada dugaan tindak pidana kejahatan oleh tenaga kesehatan, sesuai Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dibaca Juga : Bawa 151 Kg Ganja, Tiga Kurir di Medan Hadapi Sidang Tuntutan Minggu Depan

belum menerima tanggapan dari pihak RS Metta Medika Sibolga. Asisten Manajer, Sumiati Hutabarat, yang dihubungi sejak Rabu (23/7/2025) malam dan kembali dikonfirmasi Kamis (24/7/2025) pagi, belum memberikan keterangan resmi. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan