Diduga Keracunan Massal, 258 Siswa Dairi Jadi Korban, Formassu Dorong Pengusutan Hukum
Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Formassu) menyatakan sikap keras dan mendesak pengusutan tuntas atas dugaan keracunan massal yang menimpa 258 siswa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ketua Umum Formassu Arifani, SH, M.Hum mengatakan peristiwa ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak atas kesehatan dan perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, serta berbagai ketentuan dalam UU HAM dan UU Perlindungan Anak.
Arifani juga menegaskan bahwa kejadian ini harus dilihat dalam perspektif pertanggungjawaban pidana di bidang kesehatan dan pangan.
Dalam penegasan aspek pidana, yakni adanya kewajiban standar keamanan dan mutu (UU Kesehatan), Pasal 90 dan Pasal 91 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mewajibkan setiap penyelenggara kegiatan yang berdampak pada kesehatan masyarakat untuk memenuhi standar keamanan, mutu, dan keselamatan.
“Apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi kelalaian sehingga menimbulkan gangguan kesehatan massal, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena kelalaian, pelanggaran kewajiban standar keamanan, serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan dalam UU Kesehatan. Kewajiban ini bersifat imperatif (wajib), bukan opsional,” ujar Arifani.
Arifani mengatakan setiap penyelenggara program pangan di sekolah bertanggung jawab secara hukum atas keamanan produk yang didistribusikan.
Arifani juga menambahkan dalam UU Pangan lebih tegas lagi, Pasal 136 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyatakan bahwa pangan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan dan tidak boleh membahayakan kesehatan manusia.
Baca juga : Dua Siswa SMK Swasta HKBP Sidikalang Tak Sadarkan Diri Diduga Keracunan MBG, Total 159 Terdampak
Apabila pangan yang diedarkan tidak memenuhi standar keamanan, mengandung cemaran, atau diproduksi/distribusikan tanpa memenuhi ketentuan higienitas, maka terdapat konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Bab Ketentuan Pidana UU Pangan, termasuk ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan.
“Dengan jumlah korban mencapai ratusan siswa, maka dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis ringan, tetapi berpotensi sebagai tindak pidana di bidang pangan dan kesehatan masyarakat,” ucap Arifani.
Formassu mendesak Kapolda Sumatera Utara segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan/penyidikan apabila ditemukan bukti awal adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan.
“Kami menuntut dilakukan audit forensik terhadap proses pengolahan makanan, rantai distribusi, standar penyimpanan, serta sertifikasi kelayakan dapur/penyedia,” katanya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran Pasal 90 dan 91 UU Kesehatan serta Pasal 136 UU Pangan, maka Formassu meminta aparat wajib menerapkan ketentuan pidana secara tegas dan tanpa kompromi. Formassu juga mendesak transparansi penuh hasil uji laboratorium dan investigasi kepada publik.
“Jika ada pihak yang lalai memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sehingga ratusan anak jatuh sakit, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif. Itu berpotensi tindak pidana. Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tutur Arifani.






