Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Galian C Ilegal, Ekskavator Bebas Keluar-Masuk Areal PTPN IV Tanah Raja di Sergai

Diduga Galian C Ilegal, Ekskavator Bebas Keluar-Masuk Areal PTPN IV Tanah Raja di Sergai

Tambang galian C jenis urug atau quary diduga ilegal bebas beraktivitas dengan melintasi areal PTPN IV Regional l, Kebun Tanah Raja, hingga ke Simpang Wartob, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dibaca Juga : Bobby Nasution Dorong Pemulihan Pascabencana Sumut, Target Kembali ke Rumah Sebelum Ramadan

Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain tu, tampak areal yang dilintasi oleh truk bermuatan tanah yang dihasilkan galian itu mengakibatkan jalan Afdeling IV, kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa ada perawatan.

Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, untuk akses truk agar dapat masuk mengangkut tanah dari galian diduga ilegal itu, parit isolasi sengaja ditimbun rata.

Informasi dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola seseorang berinisial U dan telah beraktivitas sejak sekitar November 2025.

“Kalau taksiran dari bulan November, 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ramai, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah galian C itu masuk di wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah,” ujar warga yang namanya minta dirahasiakan.

Kanit Tipidter Polres Sergai, Ipda Feris Tovan Fernando Harefa, saat dikonfirmasi mengatakan akan mengkroscek galian C diduga ilegal tersebut.

“Kami cek ya, terima kasih informasinya” katanya.

Dibaca Juga : Pemadaman Listrik 9 Jam Lumpuhkan Kereta Tokyo, Ratusan Ribu Penumpang Terdampak

Sementara itu, seseorang berinisial U yang diduga pengelola galian diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan