Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis, Oknum Bidan ASN Puskesmas di Dairi Dilaporkan ke Polisi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis, Oknum Bidan ASN Puskesmas di Dairi Dilaporkan ke Polisi

Pelapor seorang pria inisial DR, 60 tahun, telah melaporkan oknum bidan ASN inisial LS ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur. LS dilaporkan sesuai nomor:LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 17 Januari 2026 pada pukul 16.10 WIB.

Dibaca Juga : PTPN IV Angkat Bicara soal Dugaan Pengeroyokan Warga di Kebun Tanjung Garbus

Pelapor, DR, membeberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan sesama jenis anak dibawah umur itu sambil menunjukkan surat tanda penerimaan laporan di Sidikalang, Minggu (18/1/2026).

“Kasihan kali anak itu, usianya masih 16 tahun, statusnya juga sudah yatim piatu, tetapi diperlakukan bidan ASN seperti itu, dimanalah nuraninya seorang ibu memperlakukan sesama jenis. Oknum Bidan ASN itu bertugas di salah satu Puskesmas di Dairi ini,” kata DR heran.

Diuraikan DR, dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga yang dilakukan LS sudah ada beberapa kali. Puncaknya pada tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, korban Bunga bercerita kepada pelapor bahwa terlapor LS ada melakukan pencabulan terhadap Bunga di dalam ruang Klinik inisial APB.

Saat itu, LS dalih menyuruh Bunga melepaskan pakaiannya supaya melakukan visum dengan alasan Bunga tidak suci lagi. Kemudian LS melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban hingga sempat tak sadarkan diri setelah meminum air jeruk purut buatan LS. Setelah sadar, korban, lanjut DR, baru disuruh LS kenakan pakaiannya.

Dua minggu setelah kejadian tersebut, Bunga juga mengaku pada bulan Oktober 2025, LS membawanya menginap di hotel inisial GE di Kota Medan. Di Hotel itu, LS kembali melakukan pencabulan sesama jenis itu.

DR yang menganggap Bunga sebagai anaknya dan tidak terima diperlakukan korban cabul sesama jenis. Sehingga DR bersama korban telah melaporkan perbuatan LS ke polisi bersama hasil visum korban di RSUD Sidikalang.

Dibaca Juga : Lestarikan Budaya Karo, Anggota DPRD Deli Serdang Hadiri Gendang Guro-Guro Aron di Desa Sumbul

DR dan Bunga berharap kepada pihak kepolisian agar laporannya segera diproses sesuai ketentuan hukum. DR juga menyebut ancaman hukuman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, pasal 415 huruf b mengatur mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak, menyatakan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Kami berharap kasus ini segera diungkap kepolisian secara terang benderang,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan