Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Diduga Ada Pungli Tunjangan Sertifikasi, Guru Jaya Krama Minta Aparat Bertindak

Diduga Ada Pungli Tunjangan Sertifikasi, Guru Jaya Krama Minta Aparat Bertindak

Sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, meminta agar praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan pihak yayasan segera dihentikan.

Para guru mengaku keberatan karena pungutan dinilai memberatkan dan telah berlangsung cukup lama.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan diduga dikenakan kepada guru kategori inpassing/non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya.

Besaran pungutan sebelumnya disebut mencapai Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per triwulan. Saat ini jumlahnya diturunkan menjadi Rp 450 ribu per triwulan.

Sementara itu, bagi guru non-inpassing, pungutan yang semula Rp250 ribu/bulan atau Rp750 ribu/triwulan disebut turun menjadi Rp300 ribu/triwulan.

Sejumlah guru yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan meskipun tunjangan sertifikasi belum cair penuh, pihak yayasan diduga telah meminta sebagian dari dana tersebut.

“Kami sebenarnya keberatan, tapi terpaksa mengikuti karena takut berdampak pada keberlanjutan kami mengajar,” ujar seorang guru.

Baca Juga : Isu Pungli Sertifikasi Guru di Jaya Krama Beringin Menguat, Disdik Bergerak Menyelidiki

Informasi lain menyebutkan, seorang kepala sekolah di lingkungan yayasan tersebut kabarnya diberhentikan karena menolak memenuhi permintaan terkait pungutan.

Yayasan Perguruan Jaya Krama mengelola jenjang pendidikan, SD, MTs, SMP, SMA, dan SMK. Dugaan pungli ini disebut sudah lama menjadi pembicaraan internal para tenaga pendidik.

Para guru berharap agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, serta Cabang Dinas Pendidikan Sumut segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan praktik tersebut.

“Kami minta tolong pungli ini dihentikan oleh APH dan Dinas Pendidikan. Judulnya sekarang diubah jadi sumbangan ke yayasan, tetapi tetap saja kami merasa itu pungli,” ujar beberapa guru saat ditemui, Jumat (12/12/2025).

Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Jaya Krama, Mutia Intan Sari, menyarankan wartawan menghubungi kuasa hukum yayasan untuk memberikan penjelasan resmi.

Tidak lama berselang, Riki Irawan, yang mengaku sebagai kuasa hukum Yayasan Perguruan Jaya Krama, membenarkan bahwa ia telah diberikan mandat menangani urusan eksternal yayasan.

“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa yayasan untuk urusan di luar sekolah, termasuk urusan ke polisi. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan dulu ya,” ujar Riki melalui sambungan seluler.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan