Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Didakwa Pembunuhan, Warga Medan Tuntungan Buang Mayat Sopir Taksi Online ke Kutalimbaru

Didakwa Pembunuhan, Warga Medan Tuntungan Buang Mayat Sopir Taksi Online ke Kutalimbaru

Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/7/2025) sore.

“Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP, dan dakwaan ketiga, Pasal 365 ayat (3) KUHP,” ujar jaksa.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan kronologi pembunuhan yang dilakukan pria berusia 45 tahun itu. Kasus bermula, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga : Terungkap! Pelaku Pembacokan Istri di Asahan Ternyata Perangkat Desa

“Saat itu, terdakwa merencanakan perampokan dengan memesan pengangkutan melalui aplikasi InDriver dan mempersiapkan sebilah pisau yang diasah di rumahnya,” kata Novalita.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dari Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

“Korban menjemput terdakwa dengan mobil Toyota Avanza. Dalam perjalanan, terdakwa mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher korban. Terdakwa juga menusuk badan korban hingga meninggal dunia,” tutur jaksa.

Setelah korban tewas, Fadli mengendarai mobil tersebut ke Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban di semak-semak.

“Selanjutnya, terdakwa membawa mobil itu ke sebuah rumah kosong di Desa Ladang Bambu untuk membersihkannya,” kata jaksa.

Setelah itu, Fadli menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil seharga Rp25 juta. Namun, transaksi batal karena terdapat bercak darah.

“Terdakwa kembali mencoba membersihkan mobil, tetapi aksi itu diketahui pihak keluarga korban. Terdakwa pun melarikan diri, hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi beberapa hari kemudian,” kata Novalita.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan