Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dianiaya Mantan Abang Ipar, Kejari Batubara Berhasil Merajut Kembali Ikatan Keluarga

Dianiaya Mantan Abang Ipar, Kejari Batubara Berhasil Merajut Kembali Ikatan Keluarga

Kejari

Setelah melalui proses ekspose yang dilakukan secara daring, Kejaksaan Negeri Batubara berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan humanis, yakni restorative justice (RJ).

Kasus ini melibatkan tersangka Bambang Supriady, yang juga merupakan mantan abang ipar korban, Fahlul Rozi.

Ekspose yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang diwakili oleh Wakajati Sumut, Rudy Irmawan.

Turut hadir juga JAM Pidum, Prof. Asep Nana Mulyana, Direktur TP, Oharda Nanang Ibrahim Soleh, serta jajaran Kejati Sumut dan Kejari Batubara.

Ekspose dilakukan secara virtual dari ruang Vicon di lantai 2 kantor Kejati Sumut di Medan, dan turut diikuti oleh Kepala Kejari Batubara Diky Oktavia dan tim kejaksaan lainnya.

Kasus penganiayaan ini berawal ketika korban, Fahlul Rozi, yang sedang tidur di ruang tamu rumahnya sambil bermain handphone, ditendang dan dipukul oleh Bambang Supriady, mantan abang iparnya.

Insiden itu terjadi setelah Fahlul Rozi diketahui membanting handphone milik anak Bambang, yang berakibat pada amarah Bambang.

Tidak hanya menendang, Bambang juga memukul korban dengan tangan dan sebuah batang kayu yang diambil dari luar rumah, hingga menyebabkan luka di kepala dan tubuh korban.

Tersangka Bambang kemudian meninggalkan rumah korban tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab penganiayaan tersebut.

Korban yang mengalami luka-luka kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polres Batubara, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Menyadari pentingnya perdamaian di masyarakat, pihak Kejari Batubara melalui jaksa fasilitator mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

Setelah melalui mediasi, tersangka Bambang dan korban Fahlul Rozi sepakat untuk berdamai dan mengembalikan keadaan ke semula. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini memenuhi kriteria restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020.

Perkara ini memenuhi syarat karena tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

“Perdamaian ini membuka ruang terciptanya harmoni di tengah masyarakat, dan kami berharap bisa menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan,” ujar Oppon B Siregar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan