Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dewan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun, Inspektur Usulkan Sanksi Berat & Demosi 12 Bulan

Dewan Rekomendasikan Pemecatan Eks Camat Medan Maimun, Inspektur Usulkan Sanksi Berat & Demosi 12 Bulan

Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, mengatakan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, sudah dijatuhi sanksi disiplin berat berdasar rekomendasi Tim Ad Hoc.

“Pencopotan dari jabatannya diganti dengan Pelaksana tugas (Plt) itu juga sudah bentuk sanksi berat. Hasil rekomendasi tersebut sudah disetujui Pak Wali dan menjadi keputusan,” ucap Erfin saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Selain pencopotan, kata Erfin, Almuqarrom Natapradja juga dijatuhi hukuman demosi selama 12 bulan.

“Artinya, yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana selama masih dalam masa hukuman. Bahkan untuk pindah tugas ke daerah lain juga tidak bisa,” katanya.

Dijelaskan Erfin, jika nanti demosi 12 bulan sudah dijalani, Almuqarrom Natapradja tidak serta merta juga bisa mengikuti seleksi jabatan.

Baca juga : Gunakan KKPD untuk Judol Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Resmi Dicopot

“Misalnya yang bersangkutan ingin ikuti seleksi, tidak bisa juga kalau belum ada rekomendasi dari Kepegawaian. Artinya ada syarat lagi yang harus dipenuhi jika selesai menjalani demosi,” kanya.

Soal dewan yang meminta agar Almuqarrom Natapradja dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Erfin mengaku bahwa keputusan Wali Kota sudah keluar dan sanksi sudah dijatuhkan.

“Jika rekan-rekan dewan merekomendasikan untuk dipecat, saya rasa sah-sah saja. Namun perlu diketahui bahwa hukuman sudah diputuskan,” ucapnya.

Diketahui, Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan agar Almuqarrom Natapradja saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan, Senin (9/2/2026) lalu.

“Kita sepakati dan kita sarankan agar Wali Kota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat Almuqarrom Natapradja dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi menggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Reza Pahlevi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan