Dewan Minta Pemko Medan Klarifikasi Dugaan Pencaplokan Lahan Eks Koperasi Sekip
Ketua Pansus Penertiban Aset Kota Medan, Robi Barus, memberikan perhatian khusus terkait dugaan pencaplokan sebidang tanah milik Pemko Medan di Jalan Punak yang merupakan eks Koperasi Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Pasalnya, dugaan pencaplokan tanah yang saat ini dipergunakan vihara untuk aktivitas ibadah sembahyang tersebut diduga diketahui Camat Medan Petisah, Arafat Syam.
“Kalau diketahui, kenapa didiamkan saja? Saya rasa Camat Medan Petisah perlu menjelaskan masalah ini,” ujar Robi, Kamis (12/2/2026).
Ditegaskan Robi, saat ini Pemko dan DPRD Kota Medan tengah fokus melakukan penertiban aset agar bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umum.
Baca juga : Dinas Koperindag Toba Tegaskan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Jadi Wewenang TNI
“Di saat kita fokus, jangan pula dibiarkan aset Pemko Medan dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya izin atau kerjasama resmi dan jelas,” kata pria yang duduk di Komisi I DPRD Medan itu.
Robi menjelaskan, Pansus Penertiban Aset Kota Medan akan berupaya maksimal untuk menata dan menertibkan kembali seluruh aset yang ada.
“Jangan lagi ada aset-aset milik Pemko Medan yang dikuasai ataupun dimanfaatkan secara tidak resmi oleh pihak manapun. Pemko Medan harus bisa memanfaatkan seluruh asetnya untuk kepentingan masyarakat luas,” ucapnya.






