Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Denda hingga Pencabutan Izin Sanksi Menanti Perusahaan di Siantar yang Lambat Cairkan THR

Denda hingga Pencabutan Izin Sanksi Menanti Perusahaan di Siantar yang Lambat Cairkan THR

Warga menunjukan uang baru berbagai pecahan usai ditukarkan pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa(19/4/2022). Setelah dua tahun vakum akibat pandemi COVID-19, BI kembali membuka layanan penukaran uang rupiah baru melalui mobil kas keliling yang berada di 5.013 titik yang meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek hingga 28 April mendatang. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang mewanti-wanti pengusaha yang telat atau tidak mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya. Bila itu terjadi, denda 5 persen akan menanti.

Dibaca Juga : Polres Samosir Gelar Operasi Ketupat Toba 2025 untuk Amankan Mudik Lebaran

Dikatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha yang tidak membayar, juga akan dikenakan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap. “Disnaker Pematangsiantar membuka posko pengaduan selama jam kerja di Jalan Dahlia. Kami berharap pekerja dapat memanfaatkannya dengan baik. Namun, tetap mengedepankan dialog dengan pengusaha agar pembayaran THR dapat berjalan dengan lancar,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Di mana sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 012/800.1.10.3/280/III-2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut diteken Wali Kota Wesly Silalahi.

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan perusahaan.

Dibaca Juga : Dana BOS untuk Pendidikan atau Estetika? Rp10 Juta untuk Pot Bunga di SMPN 1 Sianjur Mulamula

Pada poin kedelapan disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan