Demi Sabu, Pria di Tanjung Balai Aniaya Ibu dan Gadaikan Tabung Elpiji
Seorang pria berinisial A (32) ditangkap oleh polisi setelah diduga menganiaya ibunya di rumah mereka yang terletak di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (13/02/2025).
Penganiayaan dilakukan dengan cara mendorong sang ibu hingga terjatuh dan mengalami luka.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku menggadaikan tabung gas elpiji 3 kg milik ibunya untuk membeli sabu.
Baca juga : Polisi Aniaya Ibu Kandung dengan Tabung Gas 3 Kg
Kronologi Kejadian
Pada hari kejadian, sekitar pukul 08.00 WIB, korban menanyakan kepada pelaku di mana tabung gas teresbut digadaikan.
“Korban bertanya di mana digadaikan tabung gas LPG-nya sambil memegang kerah baju tersangka,” ujar Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/02/2025).
Dahlan menambahkan, alih-alih menjawab pertanyaan ibunya, pelaku justru mendorong korban hingga terjatuh, yang mengakibatkan kepala korban terbentur bangku kayu dan lantai rumah.
“Akibat kejadian itu, telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri,” ungkap Dahlan.
Setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.
Polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga : Kasus Penganiayaan di Tanjungbalai, Pengguna Narkoba Pukul Ibu Kandung hingga Kepala Robek
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengonfirmasi bahwa ia telah menggadaikan tabung gas milik ibunya untuk membeli sabu
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika,” kata Dahlan.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Tanjung Balai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Subs Pasal 351 dari KUHPidana.
“Dia disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana,” tutup Dahlan.






