Demi Akses Jalan Dermaga, Pedagang Parbaba Terancam Tergusur dari Lahan Usaha
Keluarga Intan Sipangakar, 42 tahun, terancam kehilangan tempat usaha di kawasan dermaga Pantai Pasir Putih Parbaba, Kabupaten Samosir, setelah pemerintah daerah berencana melakukan penertiban. Intan meminta perhatian Bupati Samosir, Vandiko Gultom, agar kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
Dibaca Juga : Pengedar 35 Gram Sabu Dibekuk! Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba
Intan menyampaikan hal itu kepada wartawan, Kamis (9/4/2026). Ia menjelaskan, usaha kecil di tepi pantai tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi dirinya dan ibunya, Hotmida Rumahorbo, 69 tahun.
Permasalahan muncul sejak awal Maret 2026, ketika Intan berupaya mengurus keberlanjutan penggunaan lahan. Ia kemudian menemui Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, untuk membahas status lahan yang ditempati.
Dalam proses itu, Intan diarahkan berkoordinasi dengan pihak bermarga Sidabutar. Dari pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi biaya sewa lahan mencapai sekitar Rp45 juta per tahun. “Saya tidak sanggup membayar sebesar itu,” ujar Intan.
Situasi semakin memanas saat libur Lebaran, ketika seorang petugas menegur persoalan sampah yang tidak lagi diangkut. Teguran itu berlanjut melalui percakapan telepon dengan Kepala Dinas Perhubungan yang, menurut Intan, disertai ucapan bernada keras.
Tak lama kemudian, Laspayer Sipayung mendatangi lokasi usaha. Perdebatan pun terjadi dan memicu ketegangan di lapangan. “Dia mengatakan akan mengupayakan kami tergusur dari sini,” kata Intan.
Pada Senin (30/3/2026), Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perhubungan mendatangi lokasi dan meminta keluarga Intan membongkar bangunan secara mandiri. Permintaan itu ditolak karena keluarga merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Selanjutnya, pemerintah melayangkan surat teguran pertama, disusul teguran kedua pada 6 April 2026. Dalam surat tersebut, keluarga diberi waktu tiga hari untuk membongkar bangunan, dengan ancaman pembongkaran paksa.
Intan berharap pemerintah tidak serta-merta mengategorikan bangunan mereka sebagai bangunan liar, melainkan memberikan ruang untuk pengurusan izin. “Kalau soal izin, kami siap mengurus. Kami hanya minta difasilitasi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, keberadaan usaha tersebut memiliki latar belakang historis. Pada 2010, almarhum ayahnya, Ardin Sipangakar, disebut telah menghibahkan sebagian lahan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga Pasir Putih.
Sebagai bagian dari kesepakatan, keluarga diberi kesempatan bekerja dan membuka usaha di sekitar lokasi. Namun, kondisi berubah setelah anggota keluarga yang bekerja sebagai tenaga honor meninggal dunia akibat kecelakaan di Kecamatan Simanindo.
Kini, usaha tersebut menjadi satu-satunya penopang ekonomi keluarga. “Ini satu-satunya yang kami miliki,” kata Intan.
Sementara itu, Hotmida Rumahorbo menyatakan kesiapan untuk berkompromi jika fasilitas dermaga telah difungsikan. “Kalau sudah dipakai, kami siap pindah dan membuat perjanjian,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan keluarga dan sejumlah warga, dermaga yang menjadi dasar penertiban hingga kini belum difungsikan. Warga juga menyebut lahan tersebut merupakan milik keluarga Intan.
Keluarga Intan berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan yang adil dan tidak mengabaikan aspek kemanusiaan. “Kami mohon jangan digusur. Ini sumber penghidupan kami,” ucap Intan.
Dibaca Juga : Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Profesional di Kasus Andrie Yunus, Demi Jaga Kepercayaan Publik
Hingga kini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Laspayer Sipayung, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.






