Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dana TKD Dipangkas, Begini Sikap Pemko Pematangsiantar

Dana TKD Dipangkas, Begini Sikap Pemko Pematangsiantar

Pemerintah memangkas signifikan terhadap dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Hal itu akan berdampak terhadap ketahanan fiskal suatu daerah.

Dibaca Juga : Tragedi Balita Raya Meninggal Penuh Cacing, Gubernur Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring mengatakan saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi dari pusat. Pun begitu, kata dia, kebijakan efisiensi merupakan langkah meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.

“Nanti setelah kita terima informasi utuh, apa-apa saja dana TKD yang dipangkas. Kita menyesuaikan kebijakan yang dimaksud,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah lebih dulu menerapkan efisiensi anggaran menindaklanjuti Inpres nomor 1 tahun 2025. “Sembari menunggu, nanti ada penyesuaian-penyesuaian,” ujar Arri.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kebijakan pemangkasan dana TKD dalam RAPBN 2026 mencapai Rp650 triliun. Nominal itu turun sekitar 24,7 persen dari proyeksi 2025 sebesar Rp864 triliun.

Dibaca Juga : Putra Eks Kadishub Siantar Ayah Saya Suka Menolong, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada Pelanggaran Pidana

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta menyebut kebijakan efisiensi itu bukan berarti pengurangan perhatian terhadap daerah, melainkan langkah untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran.

Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat berharap agar pengurangan Dana TKD tidak berimbas pada proyek pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang saat ini sedang berjalan. Mereka meminta Pemko bersikap transparan dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan keresahan.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemko Pematangsiantar diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan