Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dairi Dijuluki ‘Surga’ Rokok Ilegal, Aparat Keamanan Didesak Bertindak Cepat

Dairi Dijuluki ‘Surga’ Rokok Ilegal, Aparat Keamanan Didesak Bertindak Cepat

Peredaran rokok tanpa cukai (illegal) dan rokok yang menggunakan pita cukai palsu di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, semakin bebas dan terang-terangan.

Hasil amatan di sekitar Kecamatan Sidikalang pada Sabtu (22/2/25) menunjukkan bahwa produk rokok ilegal tersebut dengan mudah ditemukan di sejumlah warung, kios, dan toko pengecer tanpa terlihat adanya pengawasan serius dari pemerintah. Kini, Kabupaten Dairi seperti tempat ‘surga’ rokok ilegal.

Ragam merek rokok ilegal yang beredar antara lain WinnerBold, Jiank, Luffman, Mild, Platinum, Titan, Manchester, dan Omni.

Anehnya, sebagian produk tersebut berupa sigaret kretek mesin yang menggunakan pita cukai seperti pada sigaret kretek tangan, namun dengan kandungan yang berbeda.

Para konsumen yang diwawancarai mengaku banyak membeli rokok tanpa cukai karena harganya yang murah, mulai dari Rp10.000 hingga Rp20.000 per bungkus.

“Rokok merek WinnerBold, Jiank, Luffman, Mild, Platinum, Titan, Manchester, dan Omni sudah sangat mudah didapati. Peredaran produk ilegal ini sudah tidak rahasia lagi, bahkan sering dijumpai di warung, di pertemuan masyarakat yang melibatkan pemerintah, hingga di acara pesta.” kata salah satu konsumen.

Di sisi lain, para pemilik warung yang menjual rokok ilegal di sekitar Sidikalang mengungkapkan bahwa penjualan produk ini laris manis meski transaksi seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Mereka menyebutkan bahwa pasokan rokok ilegal tersebut berasal dari luar Dairi, dengan pengiriman menggunakan mobil box maupun melalui pemasok lokal.

Meskipun keuntungan dari omzet penjualan lumayan, para pengecer kerap mengalami kendala pasokan.

Baca Juga : Harga MinyaKita di Medan Masih Sesuai HET, Pemkot Intensifkan Pengawasan

Tidak jauh berbeda, pengusaha toko, kios, dan pengecer di tingkat Kota Sidikalang, Kecamatan, dan Desa di Kabupaten Dairi mengungkapkan bahwa konsumen kini cenderung mencari rokok dengan harga di bawah Rp20.000.

Lonjakan harga rokok resmi diyakini mendorong peralihan ke produk ilegal.

Para pelaku usaha berharap agar pihak pemerintah meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran rokok ilegal.

Namun, ketika menghubungi Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Dairi, Iwan Taruna Berutu, justru mengaku belum dapat memberikan komentar karena masih mengikuti rapat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan