Daftar Sembilan Produk Marshmallow Mengandung Babi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk marshmallow yang mengandung bahan turunan babi.
Temuan ini diumumkan secara resmi dan menjadi perhatian karena beberapa produk telah mengantongi label halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa kandungan porcine pada produk tersebut terdeteksi lewat serangkaian uji laboratorium, termasuk pengujian DNA dan peptida spesifik.
“Melalui koordinasi dengan BPOM, kami menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi dan beredar di pasar Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), dilansir dari CNN Indonesia.
Dari keseluruhan produk yang teridentifikasi, tujuh diketahui memiliki sertifikat halal. BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran sesuai ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Sedangkan dua produk lain yang tidak bersertifikat halal diberikan sanksi berupa peringatan dan penarikan dari pasar berdasarkan Undang-Undang Pangan dan regulasi terkait label makanan.
Ahmad menegaskan bahwa proses pengujian dilakukan secara ketat oleh laboratorium BPJPH, yang menurutnya memiliki tingkat presisi tinggi dalam mendeteksi unsur nonhalal.
Berikut daftar produk marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel berbentuk teddy)
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
- Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)
- Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila
- AAA Marshmallow rasa jeruk
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat.
Menanggapi temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan, khususnya yang berasal dari luar negeri. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label komposisi, sertifikasi halal, dan izin edar sebelum membeli produk, terutama yang berbahan dasar gelatin seperti marshmallow.
BPOM juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasaran dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat. “Kami tidak hanya fokus pada aspek keamanan pangan, tetapi juga komitmen untuk melindungi konsumen dari aspek keagamaan dan kepercayaan,” ujar juru bicara BPOM.
Baca juga : Pengamat Pembelian Emas secara Pre Order Perlu Diwaspadai
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan produsen dan importir agar lebih transparan dalam mencantumkan bahan-bahan produk serta menghormati prinsip-prinsip halal yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Ke depan, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya sertifikasi halal diharapkan semakin masif, guna menghindari keresahan publik akibat produk yang tidak sesuai dengan nilai kepercayaan konsumen.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan cermat dalam memilih makanan agar sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan masing-masing.






