Dadu Kopyok Raup Omzet Ratusan Juta di Desa Sarinembah, Aktivitas Tetap Lancar
Dadu Kopyok beromzet ratusan juta rupiah berjalan mulus di Desa Sarinembah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Maraknya aktivitas kegiatan judi jenis dadu kopyok dari informasi yang beredar telah berjalan kurang lebih hampir satu bulan pindah tempat dari Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket dan sekarang di Desa Sarinembah belum tersentuh hukum, Selasa (25/3/2025)
Meski pun telah menjadi sorotan publik, perjudian dadu kopyok tersebut yang beroperasi di Desa Sarinembah sampai saat ini belum juga tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Menurut informasi yang diperoleh, perjudian dadu kopyok tersebut, telah beroperasi selama beberapa waktu dan telah menarik perhatian banyak warga.
Baca Juga : Bupati Karo Minta Optimalisasi Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Namun hingga saat ini, APH belum melakukan tindakan nyata, untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Warga setempat mengaku khawatir dengan keberadaan perjudian tersebut, karena dapat memicu kejahatan lainnya dan merusak moral masyarakat.
Komentar warga, khawatir dengan keberadaan perjudian dadu kopyok ini.
“Kami berharap APH segera melakukan tindakan, untuk menghentikan kegiatan tersebut,” kata salah satu warga setempat.
Tanggapan APH sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Polsek Munte, baik itu Polres Tanah Karo, terkait dengan perjudian dadu kopyok wilayah tersebut, namun diharapkan APH segera melakukan tindakan yang nyata, untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Tokoh masyarakat setempat Bermarga Ginting mengatakan bahwa judi itu akan mengakibatkan dampak buruk bagi generasi muda nantinya, selain bermain judi dadu melanggar hukum karena termasuk perjudian yang dilarang oleh hukum.
Judi dadu merupakan permainan yang menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan dampak negatifnya korban judi itu akan mencari pinjaman ataupun mencuri untuk mendapatkan uang sebagai taruhan.






