Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dadu dan Tembak Ikan Milik Galingging Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Bertindak

Dadu dan Tembak Ikan Milik Galingging Bebas Beroperasi, Praktisi Hukum Minta Polisi Bertindak

Perjudian jenis dadu guncang dan tembak ikan-ikan bebas beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang pada Polda Sumut.

Tak tanggung, praktek perjudian tersebut tersebar di Kabupaten Deli Serdang pegunungan seperti di Polsek jajaran Polresta Deli Serdang, yakni di Polsek Tiga Juhar, Polsek Talun Kenas dan Polsek Sibiru-biru, Polsek Namorambe, serta Polsek Pancurbatu, Sabtu (31/5/2025).

Mirisnya, tidak pernah sekalipun lokasi judi yang beromset jutaan rupiah perhari itu digerebek oleh pihak kepolisian dari Polsek setempat.

Bahkan, dari Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut juga tidak pernah menggerebek lokasi perjudian dimaksud.

Kuat dugaan, tidak beraninya aparat kepolisian menggerebek lokasi judi di tiga Polsek tersebut lantaran sudah menerima upeti setiap bulannya dari bandar ataupun pengelola judi tersebut.

Baca Juga : Polsek Pancur Batu Tanggap Atasi Laporan Perjudian, Hasilnya Nihil

Namun anehnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendra Lesmana SIK MSi hanya diam saja, tanpa ada tindakan apapun.

Ini menunjukkan lemahnya kinerja orang nomor satu dijajaran Polda Sumut dan jajaran Polresta Deli Serdang dalam hal pemberantasan dan penegakan hukum tentang perjudian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, judi dadu yang diduga milik Galingging ini menghasilkan juta rupiah setiap harinya, kalau dikalikan dalam sebulan sudah berapa omset yang diraih Galingging ini.

Warga setempat telah melaporkan aktivitas perjudian ini dan mendesak aparat untuk bertindak tegas. Kecurigaan adanya oknum aparat yang terlibat pun mengemuka.

Meskipun demikian, informasi ini bersifat dinamis dan upaya penegakan hukum terus berlangsung.

Pihak berwajib diharapkan dapat memberantas praktik perjudian ini secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Riki Irawan SH pun angkat bicara, Minggu (1/6/2025).

Pengacara kondang asal Sumut ini mengatakan praktik perjudian di wilayah Kabupaten Deli Serdang pegunungan (Tiga Juhar, Talun Kenas, Sibiru-biru, Pancurbatu, Sibolangit, serta Namorambe) bukan hal baru.

Apalagi judi dadu, hal ini sudah berlangsung lama. Meskipun dampak dari perjudian ini adalah menimbulkan penyakit masyarakat diantaranya, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun penyalahgunaan narkoba.

Namun upaya polisi untuk memberantasnya tergolong kurang dari waktu ke waktu.

“Bagi saya banyak hal yang mempengaruhi ini, polisi setempat (polsek) enggan menindak karena adanya budaya kekerabatan yang tinggi di Kabupaten Deli Serdang pegunungan. Polisi yang bersuku sama dengan pelaku perjudian atau bandar dadu akan enggan menindak selain tentunya diduga kuat menerima setoran dari para bandar tersebut,” ungkap Riki.

Kemudian, lanjut Riki, belum lagi di daerah-daerah tersebut sering kali juga praktek-praktek perjudian dadu dan tembak ikan tersebut menggunakan jasa oknum aparatur pertahanan (TNI) yang markasnya dekat dari lokasi-lokasi judi tersebut.

“Perang dan penanganan penyakit masyarakat berupa judi dadu dan tembak ikan terkesan tidak berjalan oleh kepolisian Poldasu dan Polresta Deli Serdang ini segera diperbaiki dengan koordinasi lintas kepentingan (stakeholder) diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintahan desa/kecamatan, koramil/kesatuan armed yang bermarkas tidak jauh dari daerah tersebut, POM AD, media dan jika perlu melibatkan Kejaksaan Deli Serdang/Cabang Pancurbatu,” tandas Pengacara Riki Irawan SH. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan