Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Curi Mesin Air dan Sepeda Milik Tetangga, Pria di Binjai Timur Akhirnya Dibekuk Polisi

Curi Mesin Air dan Sepeda Milik Tetangga, Pria di Binjai Timur Akhirnya Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MS alias Melonds (20) ditangkap personel Polsek Binjai Timur usai diduga melakukan pencurian satu unit mesin air dan satu unit sepeda BMX milik tetangganya di Jalan Danau Poso Lingkungan V, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Dibaca Juga : Peduli Lingkungan, Bupati Batu Bara Serukan Kolaborasi Bersihkan Pantai Datuk

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) siang. Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui saat pemilik rumah, Nurhayati, hendak menghidupkan mesin air, namun air tidak keluar dari keran seperti biasanya.

Merasa curiga, Nurhayati kemudian membangunkan suaminya, Andre Irawan, untuk memeriksa mesin air yang berada di gudang rumah. Setelah dicek, mesin air merek Shimizu dan satu unit sepeda BMX diketahui telah hilang dari tempat penyimpanan.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam rumah sekitar pukul 03.45 WIB dan mengambil mesin air serta sepeda dari dalam gudang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binjai Timur,” ujar AKP Gusli Effendi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengendus keberadaan pelaku. MS alias Melonds akhirnya ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Wahidin Gang Mulyo, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Dibaca Juga : Pemprov Sumut Bersama Bulog Gelar Pasar Murah Serentak di 29 Titik Sambut Ramadan

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan