Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Curi Kabel di Rumah Tetangga, Pria asal Deli Tua Ditangkap Polisi

Curi Kabel di Rumah Tetangga, Pria asal Deli Tua Ditangkap Polisi

Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Rizal Sadewa, 25 tahun, warga Kecamatan Deli Tua terkait kasus pencurian kabel dan alat bangunan di rumah tetangganya.

Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan pelaku Rizal ditangkap karena mencuri peralatan bangunan dari gudang milik tetangganya bernama Hariaji.

“Ada beberapa barang yang dicuri ialah alumunium, mesin bor kecil, mesin bor beton, kabel, dan mesin gerinda,” ujar Kompol Sarianto, Rabu (14/5/2025).

Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi pada 12 April dan ditangkap pada Selasa 13 Mei setelah melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap polisi, Rizal mengakui perbuatannya telah mencuri peralatan bangunan, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas. Sedangkan uang hasil penjualan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sarianto menjelaskan pencurian diketahui ketika pemilik gudang melihat lampu gudang mati, padahal sebelumnya menyala. Lalu pemilik masuk ke dalam dan melihat kondisi gudang berantakan, serta sejumlah barang hilang. Karena dirugikan, lantas korban melaporkan kasus ini ke Polsek Deli Tua.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Baca juga : Kesenjangan Mutu, Pemprov Sumut Genjot Peningkatan dan Perbaikan Kualitas Sekolah

Kini, AR telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kapolsek Deli Tua mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan tindakan mencurigakan. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindak kriminal dapat terjadi di mana saja, bahkan oleh orang yang sudah dikenal dan tinggal di lingkungan sendiri.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan