Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Curanmor Sekuriti Rumah di Medan, Pelaku Ditembak Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Kanal

Curanmor Sekuriti Rumah di Medan, Pelaku Ditembak Polisi Saat Nongkrong di Pinggir Kanal

Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak mengungkap kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik Dedek Supriadi, sekuriti yang terjadi di Komplek Vila Harjosari II, Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Satu pelaku bernama Hendra Dalimunthe (41) berhasil ditangkap dan terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan petugas, serta mencoba melarikan diri.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menyebut pihaknya sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara, namun Hendra tidak menghiraukannya.

Alhasil, dia diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

Baca Juga : Curi Bawang Putih Pakai Mobil di Medan Johor, Pasutri Ini Ditangkap

“Saat hendak ditangkap, pelaku melarikan diri sehingga dilakukan penembakan ke atas terlebih dahulu dua kali, tapi tidak dihiraukan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Faidir, Senin (17/3/2025).

Faidir Chaniago mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir kanal bersama sepeda motor hasil pencurian yang lain.

“Yang mana Hendra ini waktu dilakukan penangkapan lagi nongkrong di atas sepeda motor hasil pencurian sebelumnya, atau 3 hari sebelumnya,”kata Kompol Faidir Chaniago, Senin (17/3/2025).

Mantan Kapolsek Pancur Batu dan Kapolsek Medan Area ini mengungkap, pelaku mencuri kendaraan pada Sabtu 15 Februari lalu dan ditangkap sebulan kemudian, tepatnya pada 15 Maret kemarin usai Polisi melakukan penyelidikan.

“Satu bulan kemudian, kita melakukan penyelidikan tidak jauh dari objek ada CCTV dan kita dapat pelakunya adalah atas nama Hendra warga Garu 7,” ujar Faidir.

Dijelaskan Faidir, awal kasusnya ini terjadi pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Di mana, Hendra membobol sebuah rumah di Jalan Garu II B, Villa Harjosari, Kelurahan Harjosari.

Saat beraksi, pelaku sempat mondar-mandir di rumah kosong yang terdapat sepeda motor diparkiran.

Ketika situasi aman, ia masuk merusak kunci motor korban menggunakan kunci letter T yang dibawa.

Setelah berhasil dibuka, ia membawa kabur sepeda motor korban.

Pelaku mengambil satu unit sepeda motor yang terletak di dalam rumah milik Dedek Supriadi, 40 tahun.

Adapun modus pelaku dengan cara, merusak pagar dan gembok rumah kemudian mengambil sepeda motor korban.

Saat diinterogasi, lanjut Faidir, pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, satu unit sepeda motor digadaikan senilai Rp1,9 juta, kemudian satunya lagi digunakan sehari-hari dan membeli pakaian” ucapnya.

Kompol Faidir menerangkan, pelaku merupakan mantan narapidana yang pernah dihukum kasus serupa selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka ditahan, sembari Polisi mencari keberadaan barang bukti motor korban.

Sedangkan 1 sepeda motor yang diamankan saat penangkapan tersangka, itu juga sepeda motor curian.

“Residivis curanmor dihukum 2 tahun setengah. Uangnya untuk kebutuhan, makan, dan beli pakaian.”

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan