Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Coba Tanam Ganja, Petani di Tanah Karo Ditangkap Polisi: Ini Barang Bukti yang Diamankan

Coba Tanam Ganja, Petani di Tanah Karo Ditangkap Polisi: Ini Barang Bukti yang Diamankan

Seorang pria berinisial PS, warga Desa Sukandebi, Kecamatan Naman teran, Kabupaten Karo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria berusia 42 tahun yang berprofesi sebagai petani tersebut dilaporkan mencoba melakukan budidaya tanaman terlarang di ladangnya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku selain bertani di perladangannya.

Dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (17/5/2025) kemarin sekira pukul 17.30 WIB. 

“Berbekal laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria di desa Sukandebi yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari pengembangan, pelaku diamankan pada Sabtu kemarin,” ujar Eko, Selasa (20/5/2025). 

Setelah berhasil mengamankan pelaku yang tengah berada di kawasan perladangan tersebut, selanjutnya personel langsung menyisir lokasi untuk mencari barang bukti.

Baca Juga : Perangi Narkoba, Satres Narkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan yang keseluruhannya merupakan narkotika jenis ganja. 

Dimana, barang bukti pertama yang diamankan berupa dua batang tanaman ganja yang ditanam di dua potongan botol plastik dengan usia tanam dua pekan.

Selanjutnya, satu bungkus kecil ganja kering seberat 0,93 gram, dua bungkus sedang ganja kering dengan berat masing masing 45 gram dan 90,74 gram. 

“Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi. Satu bungkus kecil ganja kering berada di saku celana tersangka, dua tanaman ganja berada di belakang gubuk ladang dan dua bungkus sedang ganja ditemukan dalam plastik assoy di dalam gubuk,” ucapnya. 

Dengan temuan ini, diperkirakan pelaku sudah beberapa waktu terakhir mencoba untuk melakukan budidaya tanaman ganja di ladangnya. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan