Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Celetuk AKP Nelson Silalahi: Jadi Kapolsek Rasa Kapolres, Tapi Hasilnya Jauh dari Harapan?

Celetuk AKP Nelson Silalahi: Jadi Kapolsek Rasa Kapolres, Tapi Hasilnya Jauh dari Harapan?

Selama hampir dua tahun menjabat sebagai Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi mengaku menghadapi berbagai dinamika unik, mulai dari kemacetan kronis hingga tugas yang membuatnya merasa seperti Kapolres.

Dibaca Juga : Harga Bahan Pokok di Pematangsiantar Masih Fluktuatif, Daya Beli Warga Terus Tergerus

Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara temu pisah Kapolsek Kualuh Hulu yang digelar di Aula Ahmad Dewi Syukur, Aek Kanopan, Sabtu (18/10/2025) malam. “Selama menjabat, kemacetan menjadi hal yang selalu saya hadapi. Kalau Aek Kanopan tidak macet, berarti itu bukan Aek Kanopan,” ujar Nelson yang mendapat jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Labusel tersebut.

Untuk mengatasi kemacetan, Nelson menyebut dirinya kerap turun langsung ke lapangan menggunakan sepeda motor, mendatangi titik-titik macet yang menjadi langganan di wilayah hukumnya.

“Butuh koordinasi dengan berbagai pihak agar masalah ini bisa tertangani. Saya tidak bisa kerja sendiri,” katanya.

Yang paling menarik, Nelson menyebut menjadi Kapolsek di pusat pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuatnya seolah menjalankan peran ganda. “Jadi Kapolsek di sini itu rasanya seperti jadi Kapolres. Tapi ya… hasilnya enggak kayak Kapolres,” ucap Nelson, disambut tawa hadirin.

Hal itu, katanya, karena dirinya kerap diminta hadir mewakili Kapolres dalam berbagai agenda pemerintahan di tingkat kabupaten. “Nanti Bu Kapolsek yang baru juga pasti akan merasakannya,” tambah Nelson.

Selain kemacetan, persoalan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit juga menjadi tantangan besar selama masa tugasnya. Ia bersama para kepala desa telah berupaya mengimbau para agen sawit agar tidak menerima TBS yang bukan hasil kebun sendiri.

Dibaca Juga : Kontingen Sumut Raih 29 Medali di PON Bela Diri Kudus 2025

“Tapi ke depan, saya rasa Pemkab Labura perlu membuat peraturan daerah (Perda) agar ada payung hukum yang kuat untuk menertibkan praktik ini,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan