Cekcok PKL dan Jukir di Lapangan Merdeka Binjai Ramai di Media Sosial, Dishub Beri Penjelasan
Sebuah video singkat yang memperlihatkan keributan antara Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual telur gulung dan juru parkir di Lapangan Merdeka Binjai viral di media sosial.
Perselisihan ini dipicu masalah kutipan parkir yang kerap menjadi kontroversi di kawasan tersebut.
Dalam video itu, seorang pedagang tampak emosi dan melarang adanya pungutan parkir di sekitar lapaknya.
Pedagang ini menegaskan bahwa pembeli yang singgah membeli dagangannya seharusnya tidak dikenai biaya parkir.
Reaksi warganet pun beragam. Sebagian mendukung sikap pedagang, namun banyak juga yang membela juru parkir dengan alasan pungutan tersebut memang diatur secara resmi.
Salah seorang juru parkir, Patriata, menceritakan kronologi kejadian yang menimbulkan keributan.
Menurutnya, ia datang untuk menengahi perselisihan antara rekannya dan pedagang yang menolak pungutan parkir.
Baca Juga : Tiga Pelaku Begal di Percut Sei Tuan Ditangkap Polda Sumut, Barang Bukti Diamankan
“Kebetulan kawan saya di sana ingin membantu mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Tapi tiba-tiba dimarahi pedagang yang mengatakan tidak ada parkir di sini, ini hak saya, sudah diberikan pemerintah,” ujar Patriata, Selasa (18/11/2025) siang.
Untuk menghindari keributan lebih lanjut, Patriata menyuruh rekannya tidak melayani parkir dan meninggalkan lokasi.
Meski demikian, video tersebut tetap diviralkan dengan kesan seolah-olah juru parkirlah yang bersalah.
“Yang protes itu bukan pengunjung, tapi pedagangnya. Pemilik motor yang parkir diam saja, tidak mempermasalahkan,” katanya.
Patriata menegaskan, dirinya adalah juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, dan sebagian hasil retribusi disetorkan ke pemerintah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.
Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Bidang Perparkiran untuk menelusuri kejadian tersebut.
Mengenai regulasi pungutan parkir kendaraan di Lapangan Merdeka Binjai, Harimin memastikan pelayanan parkir memang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda Kota Binjai menyatakan bahwa pelayanan parkir di tepi jalan umum dikenakan retribusi parkir,” ucapnya.






