Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungbalai Selektif Terbitkan Paspor PMI ke Kamboja

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungbalai Selektif Terbitkan Paspor PMI ke Kamboja

Upaya perlindungan terhadap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai kini memberlakukan pengawasan ekstra ketat dalam proses penerbitan paspor, khususnya bagi pemohon yang hendak bekerja ke Kamboja.

Langkah ini ditempuh sebagai respons atas maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural ke luar negeri. Imigrasi memastikan setiap calon PMI benar-benar memahami tujuan keberangkatan serta memiliki dokumen yang sah dan legal.

Humas Kantor Imigrasi Tanjungbalai, Okka Prasya, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/1/2026), menjelaskan bahwa pemeriksaan administratif kini dibarengi dengan wawancara mendalam. Petugas akan menggali informasi mulai dari jenis pekerjaan, alamat perusahaan di negara tujuan, hingga pihak penanggung jawab yang merekrut calon PMI.

“Pemohon paspor wajib menjelaskan secara detail rencana kerjanya. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran prosedur, penerbitan paspor dapat kami tunda bahkan ditolak,” kata Okka.

Tidak hanya bekerja sendiri, Imigrasi Tanjungbalai juga menggandeng dinas ketenagakerjaan serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan. Pertukaran data lintas instansi dilakukan guna menutup celah praktik pengiriman PMI ilegal.

Baca juga : Lewat APOA, Imigrasi Tanjung Balai Asahan Perketat Pengawasan Orang Asing

Dalam proses seleksi, petugas menggunakan sejumlah indikator untuk mendeteksi potensi pelanggaran, mulai dari keabsahan identitas, alasan pengajuan paspor, kesesuaian dokumen, hingga sikap dan kondisi psikologis pemohon saat wawancara. Pola keberangkatan serta data intelijen juga menjadi bahan pertimbangan penting.

Okka menegaskan bahwa seluruh proses tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1308.GR.01.01 tertanggal 20 Desember 2024 tentang Pencegahan TPPO dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa kejelasan legalitas. Menurutnya, lebih baik keberangkatan tertunda daripada harus menghadapi risiko eksploitasi dan ancaman terhadap keselamatan.

“Kenali negara tujuan yang rawan. Imigrasi tidak menghalangi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri, tetapi kami hadir untuk memastikan mereka terlindungi dan masa depan mereka aman,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan