Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Gandeng TNI-Polri di Tahun 2025

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Gandeng TNI-Polri di Tahun 2025

Rokok Ilegal

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk membasmi peredaran rokok ilegal dan pelanggaran lainnya pada tahun 2025.

Dalam program ini, Bea Cukai Sumut akan menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Pemprov Sumatera Utara.

Baca Juga: PSSI Resmi Akhiri Kerjasama dengan Shin Tae-yong, Pelatih Baru Diumumkan 12 Januari

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sumut, Cart Tampubolon, menyebutkan bahwa program kerja tahun 2025 meliputi sosialisasi kepada masyarakat, operasi pasar, serta operasi penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti rokok ilegal.

Untuk memastikan keberhasilan program, Bea Cukai Sumut akan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pemda setempat.

Salah satu tujuan utama dari program ini adalah pemberantasan peredaran dan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Cart menjelaskan, tindakan mengedarkan, menyelundupkan, atau menjual dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun.

Selain merugikan negara, perdagangan rokok ilegal juga berdampak pada penurunan penerimaan DBHCHT yang digunakan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, serta mendukung sektor kesehatan dan pendidikan.

Melalui kerjasama yang erat, Bea Cukai Sumut berharap dapat mengurangi peredaran yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan