Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Cegah Konflik Sosial, Warga Sidikalang Desak Penetapan Tapal Batas Wilayah

Cegah Konflik Sosial, Warga Sidikalang Desak Penetapan Tapal Batas Wilayah

Guna mencegah terjadinya konflik sosial, memastikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, diharapkan segera melakukan penegasan dan penetapan tapal batas antara Kecamatan Sidikalang dengan Kecamatan Sitinjo. Penetapan ini khususnya berlaku mulai dari batas Kelurahan Batang Beruh dan Kelurahan Bintang Hulu, serta Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, yang berbatasan dengan Desa Sitinjo II dan Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo.

Dibaca Juga : Harga Cabai Merah Terjun Bebas, Petani Deli Serdang Pilih Alih Tanam ke Padi

Harapan tersebut disampaikan Kepala Lingkungan 12 Kelurahan Batang Beruh, Abdul P. Sigalingging, , menjawab pertanyaan sejumlah warga terkait pemasangan stiker berisi nomor dan imbauan call center oleh Pemerintah Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Jumat (16/1/2026).

Peristiwa ini bermula dari adanya stiker berlogo Pemkab Dairi yang dilengkapi nomor call center Polres Dairi, Pemadam Kebakaran, PLN, dan Ambulance, dengan alamat Jalan Dame, Dusun III Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kode pos 22219.

Stiker tersebut ditempelkan di sejumlah rumah warga Kelurahan Batang Beruh Sidikalang sesuai data KK dan KTP warga, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait status kependudukan, hak, dan kewajiban warga.

Abdul P Sigalingging menekankan bahwa penetapan tapal batas tersebut perlu segera dilakukan Pemkab Dairi guna menghindari potensi konflik sosial, seperti klaim lahan dan sengketa wilayah, termasuk penertiban administrasi warga.

“Penegasan dan penetapan batas wilayah seharusnya dilakukan pemerintah dengan tegas karena urgensinya sangat penting sebagai rujukan hak dan kewajiban warga,” kata Abdul.

Dibaca Juga : Diduga Galian C Ilegal, Ekskavator Bebas Keluar-Masuk Areal PTPN IV Tanah Raja di Sergai

Sejumlah warga sekitar juga mengaku heran atas tindakan penempelan stiker oleh Pemerintah Desa Sitinjo II di rumah mereka, sementara administrasi mereka sesuai KK dan KTP tercatat di Kelurahan Batang Beruh. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan