Cegah Kekerasan Anak, KPAD Batu Bara Gelar Sosialisasi Perlindungan Generasi Muda
Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga kejahatan serius yang merusak masa depan generasi penerus bangsa. Menyadari urgensi ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara menggelar sosialisasi perlindungan anak di Yayasan Bina Bangsa, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Senin (24/02/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, CPM, didampingi Wakil Ketua Ismail, SH, serta komisioner lainnya, yaitu Sony Aghata Siahaan, S.Pd, dr. Etrina Melinda, Rudy Harmoko, SH, Fauzi Triansyah, SP, dan H. Mhd Rafik, SE, beserta staf KPAD.
Baca juga : Polres Langkat dan Pengadilan Agama Stabat Teken MoU Perlindungan Perempuan dan Anak
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Yayasan Bina Bangsa, Rahmadania, SH,MH, yang menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah konkret dalam memberantas kekerasan terhadap anak.
Dalam pemaparannya, Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia menyatakan bahwa kasus kekerasan fisik, psikis, eksploitasi ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat dan harus segera dihentikan.
“Kami ingin mengingatkan bahwa anak bukan sekadar harapan bangsa, mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap kekerasan terhadap anak adalah ancaman bagi masa depan Batu Bara dan Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, dilansir dari ladangberita.id.
Baca juga : Korban Penodongan Senjata di Tanjungbalai Minta Perlindungan LPSK
Helmi menekankan bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga kewajiban moral dan hukum bagi masyarakat, sekolah, dan keluarga. Setiap tindakan kekerasan harus dilaporkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KPAD Batu Bara menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.






