Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Cegah Barang Terlarang Masuk, Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan Penegak Hukum Sidak Sel

Cegah Barang Terlarang Masuk, Rutan Kabanjahe Kolaborasi dengan Penegak Hukum Sidak Sel

Sidak

Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke blok dan sel yang dihuni warga binaan pada Minggu (29/12/2024).

Sidak ini dilakukan secara rutin beberapa bulan sekali dan melibatkan sejumlah penegak hukum di Kabupaten Karo, seperti Polres, Kodim, hingga BNNK Karo.

Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, mengatakan bahwa razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jendral Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H.

“Untuk menindaklanjuti arahan harian dari pak Menteri, kami melakukan razia insidentil dengan melibatkan penegak hukum di Kabupaten Karo,” ujar Chandra.

Sebelum melakukan sidak, tim gabungan menggelar apel yang diadakan di lapangan Rutan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe.

Setelah apel, tim langsung bergerak untuk memeriksa sel-sel warga binaan, baik laki-laki maupun perempuan.

Seluruh warga binaan yang selnya diperiksa diminta keluar untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang-barang yang ada di dalam kamar hunian.

Chandra menjelaskan, tujuan dari razia ini adalah untuk mencegah penyusupan barang terlarang ke dalam Rutan, seperti narkotika, telepon seluler, dan praktik pungutan liar (pungli).

Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil menemukan beberapa barang yang dilarang di dalam sel, seperti korek api, pisau cukur, kartu remi, dan barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan.

“Barang-barang tersebut langsung kami sita dan musnahkan,” tambahnya.

Kedepannya, Chandra memastikan bahwa Rutan Kabanjahe akan terus berupaya melakukan pencegahan dini terhadap masuknya barang terlarang dan praktek pungli.

Ia juga mengapresiasi bantuan semua pihak, terutama para penegak hukum di Kabupaten Karo, yang telah berperan aktif dalam menciptakan pembinaan yang bersih dari pelanggaran.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan