Cara Mudah Buat SKCK Online & Offline di 2025, Biaya, dan Persyaratannya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Bagi yang menginginkannya, ada cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya.
SKCK sering kali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, pengajuan visa, atau syarat administrasi lainnya. Di tahun 2025, proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan adanya layanan online melalui Presisi.
Cara Membuat SKCK 2025 serta Biaya dan Syaratnya Online
Mengutip dari situs, Presisi adalah aplikasi pelayanan Polri yang menyediakan fitur-fitur layanan publik online agar memudahkan masyarakat yang membutuhkannya. Salah satu fitur yang sangat membantu yaitu pembuatan SKCK.
Adapun cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya melalui aplikasi tersebut, sebagai berikut.
Baca Juga : Dinkes Medan Ungkap Persediaan Obat Menjelang Libur Lebaran 2025
1. Syarat Pembuatan SKCK Online 2025
Sebelum mengajukan permohonan SKCK secara online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang akan diunggah melalui aplikasi, yaitu:
- Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Scan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti domisili.
- Scan Akta Kelahiran untuk mencocokkan data pribadi.
- Pasfoto ukuran 4×6 berlatar belakang merah.
- Scan Paspor (jika diperlukan untuk keperluan luar negeri).
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Pastikan semua dokumen dalam format yang jelas agar mudah diverifikasi oleh pihak kepolisian.
2. Cara Mengurus SKCK Online 2025
Berikut langkah-langkah dalam mengajukan SKCK secara online:
- Gunakan aplikasi Super Apps Presisi di smartphone.
- Buat akun dengan mengisi data diri dan mengunggah foto KTP serta foto wajah dari berbagai sisi.
- Pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
- Isi data yang diminta, termasuk keperluan pembuatan dan alamat domisili.
- Lakukan pembayaran Rp 30.000 melalui BRI Virtual Account.
- Setelah pembayaran berhasil, gunakan barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
- Datangi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK.
3. Biaya Pembuatan SKCK 2025
Tarif resmi pembuatan SKCK tetap Rp30.000, sebagaimana diatur dalam:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang tarif layanan Polri.
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Dengan adanya layanan online ini, cara membuat SKCK 2025 serta biaya dan syaratnya menjadi lebih mudah disiapkan. Namun, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan dokumen fisik.






