Cara Gadai Emas di Pegadaian dan Syaratnya
Gadai emas di Pegadaian bisa menjadi pilihan saat membutuhkan dana tunai secara cepat tanpa perlu menjualnya. Gadai emas adalah salah satu produk Pegadaian yang membantu masyarakat Indonesia mendapatkan dana dengan cepat tanpa mengorbankan skor kredit di BI Checking. Dilansir dari laman resmi Pegadaian, sistem gadai tidak sama dengan kredit, sehingga data pinjaman gadai tidak masuk ke dalam BI Checking.
Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian dan apa saja syaratnya?
Dalam hal ini, Anda juga bisa menyertakan surat emas apabila masih tersimpan dengan aman. Dokumen berisi keterangan keaslian emas tersebut dapat membantu proses pemeriksaan nilai emas nantinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menyediakan dua jenis gadai emas yaitu konvensional dan syariah. Gadai konvensional diatur berdasarkan ketentuan umum, sedangkan gadai syariah mengikuti syariat Islam.
Baca juga : Denintel Kodam I/BB Ringkus Bandar Sabu Sunggal
Pada prosedur gadai konvensional dan syariah, penaksiran nilai barang jaminan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan pinjaman dilaksanakan.
Bagi Anda yang ingin menggadaikan emas, wajib datang secara langsung di outlet atau kantor Pegadaian terdekat. Jika tidak ingin mengantre, Anda bisa booking layanan gadai emas melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Lebih lanjut, cara gadai emas di Pegadaian sebagai berikut:
Datang ke outlet atau kantor Pegadaian terdekat Isi formulir pengajuan gadai emas, sertahkan identitas diri Serahkan barang jaminan berupa emas dan surat emas (opsional) Petugas melakukan proses taksiran nilai emas sebagai barang jaminan dan akan menyampaikan nilai pinjaman dari gadai emas Pemohon menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) Dana pinjaman diserahkan secara tunai atau ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Cara gadai emas syariah Untuk diketahui, cara menggadaikan emas di Pegadaian secara syariah tersedia untuk memenuhi kebutuhan pinjaman dana berdasarkan hukum Islam.
Perlu dicatat, biaya gadai emas di Pegadaian Syariah berbeda dengan gadai secara konvensional. Gadai emas syariah tidak memberlakukan bunga atau sewa modal. Biaya yang perlu dibayarkan pada prosedur gadai di Pegadaian Syariah hanyalah mencakup biaya pemeliharaan (mu’nah).
Adapun cara gadai emas secara syariah sebagai berikut: Datangi oultet atau kantor Pegadaian Syariah Isi formulir pengajuan gadai emas secara syariah Serahkan identitas diri, emas sebagai barang jaminan, dan surat emas (opsional) kepada petugas Petugas akan menaksir emas untuk menentukan nilai pinjaman dan menginformasikan nilai pinjaman kepada pemohon Pemohon menandatangi Surat Bukti Rahn (SBR) Dana pinjaman akan diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening.






