Camat Usul ke DPRD Siantar: Tiap Kecamatan Butuh Operator IKD
Camat Siantar Utara, Marlon Brando Sitorus meminta operator pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditempatkan di setiap kantor kecamatan. Hal itu ia usulkan saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar pada pembahasan P-APBD TA 2025, Senin (15/9/2025).
Dibaca Juga : Komisi II DPRD Simalungun Minta Perbaikan Infrastruktur dan Pasar Serbelawan Jadi Prioritas
Dikatakannya, persoalan itu datang dari keluhan masyarakat yang tak jarang menyalahkan pihak kecamatan ketika urusan administrasi kependudukan tidak tuntas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Salah satunya, ketiadaan blangko KTP.
“Kalau boleh ada operator IKD di per kecamatan. Tujuannya agar urusan administrasi kependudukan semakin mudah dan cepat. Karena masyarakat tinggal mendapatkan kode OTP (barcode) dari operator. Maka KTP digital langsung dapat dimiliki warga,” katanya.
Camat Siantar Marimbun Jan Ericson Purba mengatakan hal senada. Dia menilai dengan adanya operator IKD di setiap kantor kecamatan kian mempermudah urusan masyarakat mendapatkan KTP digital itu.
Dibaca Juga : Bupati Labuhanbatu Tinjau Langsung Cek Kesehatan Gratis di SDN 10 Rantau Utara
Sebelum usulan, pernyataan tersebut datang dari Anggota Komisi I DPRD Immanuel Lingga. Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan tentang layanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) pada masyarakat luas.
Dengan adanya operator IKD di tiap kecamatan, diharapkan proses digitalisasi identitas kependudukan berjalan lebih optimal dan mampu memberikan pelayanan yang lebih efisien bagi warga Kota Pematangsiantar.







hwictb
https://shorturl.fm/XiyIH
https://shorturl.fm/I6bTG
https://shorturl.fm/EGWdX